Kabupaten Tanah Bumbu
1.529 Botol Miras Dimusnahkan, Hasil Operasi Satpol PP Tanbu Kurun Tiga Bulan

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu (Tanbu) musnahkan 1.529 botol minuman keras (miras) beralkohol berbagai merek di halaman kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanbu, Selasa (19/4/2022).
Adapun miras beralkohol tersebut hasil temuan Satpol PP dan Damkar Tanbu operasi dalam tiga bulan terakhir berdasarkan pengaduan dari masyarakat.
Kasatpol PP dan Damkar Tanbu, Anwar Salujang melalui Kasubbag Satpol PP dan Damkar, Supiansyah mengatakan, pemusnahan barang bukti ribuan botol miras ini sebagai bagian dari penegakan Perda Nomor 27 tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tanbu.
“Miras yang diamankan tersebut paling banyak ditemukan dari Kecamatan Satui dan Kecamatan Simpang Empat,” sebutnya.
Penting untuk disampaikan, kata Supiansyah, pengkonsumsi Miras di Kabupaten Tanbu ternyata tidak hanya kalangan orangtua, bahkan juga pelajar dan anak-anak di bawah umur kedapatan dalam operasi.
Baca juga: Korban Terakhir Alfamart Ambruk Ditemukan, 9 Selamat 4 Tewas, Evakuasi Dihentikan
“Oleh sebab itu, kami imbau kepada masyarakat termasuk orangtua untuk menjaga anak-anak remaja agar tidak terjerumus kepada minuman keras ini, karena penjualannya yang semakin banyak dan luas dan menimbulkan banyak dampak negatif,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Tanbu HM Zairullah Azhar menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi terhadap upaya yang dilakukan Satpol PP dan kerjasama yang terbangun bersama TNI Polri dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Ini merupakan kerjakeras kita bersungguh-sungguh membangun ketertiban, keamanan dan kesehatan, apalagi yang berkaitan dengan kesehatan mental dan moral,” ucap Bupati Zairullah.
Terlebih di bulan Ramadan ini, Bupati Tanbu berharap kegiatan ini bisa menjadi sebuah gerakan yang memberikan motivasi masyarakat untuk membangun ketertiban dan keamanan masyarakat, sekaligus menghindari dampak negatif yang diakibatkan Miras.
Pemkab Tanbu memiliki kebijakan bahwa hanya tempat-tempat khusus yang mendapatkan izin memperjualbelikan minuman beralkohol. Apabila sudah sampai ke tempat-tempat umum dan mudah dijangkau, maka dampak yang dikhawatirkan perlu diwaspadai.
“Mudah-mudahan ini adalah perjuangan dan ketulusan, keikhlasan, sekaligus keyakinan ketika kita untuk melakukan pemusnahan hari ini, sebagai bentuk sikap kita sungguh-sungguh menghindarkan dan menjauhkan masyarakat maupun diri kita dari bahaya minuman keras,” beber Bupati Tanbu. (Kanalkalimantan.com/ftr)
Reporter : ftr
Editor : bie

-
HEADLINE2 hari yang lalu
Tim Hanyar Banjarbaru Ajukan Pembatalan Hasil PSU ke MK
-
DPRD KOTABARU3 hari yang lalu
DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna
-
DPRD BANJARBARU2 hari yang lalu
Harapan Besar Wakil Rakyat di Momentum Hari Jadi ke-26 Kota Banjarbaru
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang lalu
Aksi Pilah Sampah di Lingkungan Kantor PLN UP2B Kalselteng
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Partisipasi Pemilih PSU Rendah, Kehadiran ke TPS Hanya 56,59 Persen
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang lalu
Hari Buku Sedunia, YBM dan Srikandi PLN UP2B Kalselteng Berbagi Buku Bacaan