Kabupaten Tanah Bumbu
1.529 Botol Miras Dimusnahkan, Hasil Operasi Satpol PP Tanbu Kurun Tiga Bulan
KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu (Tanbu) musnahkan 1.529 botol minuman keras (miras) beralkohol berbagai merek di halaman kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanbu, Selasa (19/4/2022).
Adapun miras beralkohol tersebut hasil temuan Satpol PP dan Damkar Tanbu operasi dalam tiga bulan terakhir berdasarkan pengaduan dari masyarakat.
Kasatpol PP dan Damkar Tanbu, Anwar Salujang melalui Kasubbag Satpol PP dan Damkar, Supiansyah mengatakan, pemusnahan barang bukti ribuan botol miras ini sebagai bagian dari penegakan Perda Nomor 27 tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tanbu.
“Miras yang diamankan tersebut paling banyak ditemukan dari Kecamatan Satui dan Kecamatan Simpang Empat,” sebutnya.
Penting untuk disampaikan, kata Supiansyah, pengkonsumsi Miras di Kabupaten Tanbu ternyata tidak hanya kalangan orangtua, bahkan juga pelajar dan anak-anak di bawah umur kedapatan dalam operasi.
Baca juga: Korban Terakhir Alfamart Ambruk Ditemukan, 9 Selamat 4 Tewas, Evakuasi Dihentikan
“Oleh sebab itu, kami imbau kepada masyarakat termasuk orangtua untuk menjaga anak-anak remaja agar tidak terjerumus kepada minuman keras ini, karena penjualannya yang semakin banyak dan luas dan menimbulkan banyak dampak negatif,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Tanbu HM Zairullah Azhar menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi terhadap upaya yang dilakukan Satpol PP dan kerjasama yang terbangun bersama TNI Polri dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Ini merupakan kerjakeras kita bersungguh-sungguh membangun ketertiban, keamanan dan kesehatan, apalagi yang berkaitan dengan kesehatan mental dan moral,” ucap Bupati Zairullah.
Terlebih di bulan Ramadan ini, Bupati Tanbu berharap kegiatan ini bisa menjadi sebuah gerakan yang memberikan motivasi masyarakat untuk membangun ketertiban dan keamanan masyarakat, sekaligus menghindari dampak negatif yang diakibatkan Miras.
Pemkab Tanbu memiliki kebijakan bahwa hanya tempat-tempat khusus yang mendapatkan izin memperjualbelikan minuman beralkohol. Apabila sudah sampai ke tempat-tempat umum dan mudah dijangkau, maka dampak yang dikhawatirkan perlu diwaspadai.
“Mudah-mudahan ini adalah perjuangan dan ketulusan, keikhlasan, sekaligus keyakinan ketika kita untuk melakukan pemusnahan hari ini, sebagai bentuk sikap kita sungguh-sungguh menghindarkan dan menjauhkan masyarakat maupun diri kita dari bahaya minuman keras,” beber Bupati Tanbu. (Kanalkalimantan.com/ftr)
Reporter : ftr
Editor : bie
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
UMK Banjarmasin Naik Menjadi Rp3,59 Juta
-
Kaleidoskop 20242 hari yang lalu
Kemajuan Pembangunan Kabupaten Banjar di Segala Bidang
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Dari Banua Creative Festival, Kalsel Incar Tuan Rumah Ekrafnas 2025
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Begini Hitung-hitungan Pajak Baru Kendaraan Bermotor 2025
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
DKISP Banjar Raih Penghargaan Apresiasi Media Pemprov Kalsel 2024
-
Bisnis2 hari yang lalu
Hadir Perdana di Banjarbaru, Generasi Happy Tri Ajak Gen Z Bikin Kreasi