Hukum
10.476 Jam Tangan Sitaan Dimusnahkan Kejari Banjarbaru
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru memusnahkan barang bukti dan barang rampasan hasil dari sejumlah kasus kejahatan di Kota Banjarbaru periode bulan Mei hingga Selasa (27/8/2024).
Di antara barang bukti dan rampasan kejahatan berupa 10.476 buah jam tangan ilegal dari kasus pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Jam tangan sebanyak 10.476 buah dari satu perkara pelimpahan Polda Kalsel yakni terkait Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” kata Kajari Banjarbaru, Hadiyanto, di halaman kantr Kejari Banjarbaru.
Baca juga: Empat Paslon Siap Mendaftar Pilwali Banjarmasin
Kajari Banjarbaru menjelaskan, perkara dengan barang bukti jam tangan ilegal itu memiliki Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Banjarbaru, sehingga pemusnahan dilakukan oleh Kejari Banjarbaru.
“Kasus jam tangan ilegal itu limpahan perkara dari Polda Kalsel, dimana terdakwa dikenai hukuman percobaan,” ungkap Hadiyanto.
Tak hanya itu, Kejari Banjarbaru juga memusnahkan narkotika dari 57 perkara dengan menggunakan blender.
“Rincian narkotika ini adalah sabu 898,07 gram, karisoprodol 97 butir, carnophen 942 butir,” sebut Kajari.
Barang bukti sabu dan obat-obatan terlarang lainnya sebagian besar telah dimusnahkan di Polres Banjarbaru pada tahap penyidikan. “Kita musnahkan hari ini sebagian hanya sampel saja,” jelasnya.
Baca juga: Jaga Keamanan di Banjar Bersalawat, Anggota Polres Banjar Ini Dapat Hadiah Umroh dari Bupati
Selain itu juga ada senjata tajam (sajam) dari 20 perkara, meliputi celurit sebanyak tujuh buah, parang lima buah, dan pisau belati 10 buah.
Termasuk minuman keras dalam botol dengan total yang dimusnakan 18 botol dan minuman
beralkohol jenis tuak total 32 liter dari perkara tindak pidana ringan dari lima perkara.
“Serta berbagai jenis barang bukti kejahatan lainnya dari 22 perkara, misalnya pakaian yang dipakai, tas, sendal, kunci pas, gunting, dan lainnya,” tambah dia.
Baca juga: 304 Anak Ikuti Festival Menari Kreasi Anak PAUD se-Kabupaten Banjar
Pemusnahan barang bukti rampasan tersebut, kata Kajari, dilakukan agar setiap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tidak disalahgunakan.
Pemusnahan itu pun bertujuan melaksanakan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Pasal 270 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter : wanda
Editor : bie
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan, KPK Minta Paman Birin Kooperatif
-
HEADLINE2 hari yang lalu
UIN Antasari Banjarmasin Resmi Terakreditasi A
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Lindungi Konsumen, Pelaku Usaha dan Masyarakat, DKUMPP Banjar Sosialisasikan Metrologi Lokal
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Pj Wali Kota Sorong Pelajari MPP Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang lalu
CEK FAKTA: Pernyataan Rahmadian Noor soal Terlambatnya Sebaran Pupuk dan Kontribusi Batola 20% terhadap Produksi Beras di Kalsel
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Surat Suara dan Teknis Pemungutan Jadi Perhatian Tim Desk Pilkada Banjarbaru