Connect with us

kriminal banjarbaru

11 Pengedar Sabu Berhasil Diringkus Polres Banjarbaru

Diterbitkan

pada

Belasan tersangka narkoba diamankan Satnarkoba Polres Banjarbaru Foto: rico

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Satuan Narkoba Polres Banjarbaru awal tahun ini gencar mengamankan pengedar dan penyalahguna narkoba. Pada pekan keempat Januari ini, mereka berhasil belasan pengedar dan pemakai sabu.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasat Narkoba AKP Elche Engelina mengungkapkan, total 11 tersangka diamankan dalam waktu seminggu terakhir ini. “11 tersangka pengedar dan penyalahguna narkoba ini diamankan di tempat berbeda. Hasil pengungkapan 4 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Saat ini tersangka beserta barang bukti jenis sabu-sabu diamankan di Mapolres Banjarbaru,” ungkapnya, Senin (27/1/2020).

Dia menjelaskan, 4 kasus yang berhasil diungkap Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru ini di antaranya di parkiran sebuah rumah makan di Jalan A Yani KM 33 Kota Banjarbaru. Petugas berhasil mengamankan 5 orang tersangka dengan inisial S, MH, R, FR dan TS. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket sabu-sabu, dengan berat bersih 0,05 gram.

“Kemudian dari hasil pengungkapan kasus kedua, kami amankan dua orang tersangka dengan inisial IR dan HA, di Jalan Kelayan B Banjarmasin Selatan. Dari tangan mereka petugas berhasil mengamankan 11 paket sabu-sabu dengan berat bersih 4,12 gram,” terangnya.

Elche menjelaskan, pihaknya juga melakukan pengungkapan kasus Narkoba di Jalan Kasturi Kelurahan Syamsuddin Noor Kota Banjarbaru. Di lokasi ini petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka, dengan inisial SA, AG dan HA. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket sabu-sabu dengan berat bersih 0,57 gram.

“Kami juga melakukan pengungkapan kasus Narkoba di Jalan A Yani KM 18 Kota Banjarbaru. Petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka dengan inisial MU. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu-sabu dengan berat bersih 0,15 gram,” bebernya.

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti sabu-sabu dan barang bukti lainnya diamankan di Mapolres Banjarbaru. Untuk dilakukan pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 junto 114 Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.(Kanalkalimantan.com/Rico)

Reporter : Rico
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->