Connect with us

HEADLINE

13 Koli ‘Indonesia Barokah’ Kembali Masuk, Dewan Pers Sebut Bukan Produk Jurnalistik

Diterbitkan

pada

Bawaslu Kalsel kembali menyita 13 koli tabloid Indonesia Barokah yang ada di kantor pos. Foto : rico

BANJARBARU, Belasan koli tabloid Indonesia Barokah kembali datang di gudang Sentral Pengelolaan Pos (SPP) Pos Indonesia di Jalan Ahmad Yani Kilometer 23, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru, Rabu (30/1) pagi. Namun berbeda dengan pengiriman sebelumnya, 13 koli yang masuk hari ini hendak dikirim ke Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Menurut Petugas Pelaksana Lapangan Panwascam Landasan Ulin, Andre Prasetyo, kedatangan puluhan koli tabloid ini pada Selasa (29/1) petang dan Rabu (30/1) pagi.

“Kemarin sore datang 3 koli yang berisi 638 amplop. Kemudian pagi tadi datang lagi 13 koli, tapi masih belum dihitung jumlah amplopnya,” ucap Andre kepada Kanalkalimantan.com.

Pihak Bawaslu rencananya akan menghitung jumlah amplop didalam ke 13 koli yang baru datang hari ini sebelum dibawa ke kantor Panwascam Landasan Ulin.

Sebelumnya pada hari Selasa kemarin masyarakat Kalsel dihebohkan dengan masuknya peredaran Tabloid Indonesia Barokah yang disinyalir bersifat isu sara atau hoax. Dalam kali pertama menggagalkan peredaran tabloid tersebut, Bawaslu Kalsel yang di back up Bawaslu Banjarbaru mengamankan 38 koli (kantong). Kedatangan 38 koli tersebut, terbagi dalam 2 hari yaitu 3 koli pada Senin (28/1) dan 35 koli pada hari selanjutnya. Adapun rinciannya, 3 koli pada hari pertama berisikan 416 amplop dan tercatat pada hari ini sebanyak 35 koli sebanyak 3.578 amplop. Jika ditotalkan ada sebanyak 3.944 amplop.

38 Koli selanjutnya diserahkan Kantor Pos SPP Banjarmasin ke Bawaslu dalam surat terima kiriman Tabloid Indonesia Barokah yang ditandatangani kedua belah pihak. Hal ini juga disaksikan oleh pihak kepolisian baik Polda Kalsel maupun Polres Banjarbaru.

Dewan Pers

Hasil kajian Dewan Pers menyimpulkan bahwa tabloid Indonesia Barokah bukan merupakan produk jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pernyataan ini disampaikan setelah Dewan Pers melakukan proses penelusuran terhadap tabloid yang diduga tendensius terhadap pasangan capres cawapres nomor urut 02 itu.

“Pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh Indonesia Barokah dipersilakan menggunakan UU lain di luar UU 40/1999 tentang Pers, karena dilihat dari sisi adminitrasi dan konten, Indonesia Barokah bukan pers,” kata Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (29/1) malam dilansir kompas.com.

Kajian Dewan Pers juga menyatakan bahwa tulisan dan konten dalam rubrik laporan utama dan liputan khusus hanya memuat beberapa pernyataan dari narasumber yang telah dimuat oleh media siber lain.

Yosep Adi Prasetyo, yang biasa disapa Stanley, mengatakan, tulisan yang terdapat pada tabloid Indonesia Barokah memuat opini yang mendiskreditkan salah satu calon presiden tanpa melakukan verifikasi, klarifikasi, ataupun konfirmasi kepada pihak yang diberitakan. Ia menyebutkan, konfirmasi merupakan kewajiban media sebagaimana termaktub dalam kode etik jurnalistik.

 Secara terpisah, Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengatakan, pihaknya sedang mempelajari konten tabloid Indonesia Barokah. “Sedang dipelajari, saya tidak mau mengambil keputusan. Sedang dipelajari oleh jajaran Polri yang terkait, baik yang hukum Bareskrim kan ada juga laporan di sana, nanti kami akan koordinasi dengan Dewan Pers,” kata Tito.

Selain itu, Polri akan koordinasi dengan saksi-saksi ahli untuk memperjelas konten atau narasi-narasi pada tabloid Indonesia Barokah. Setelah itu, baru diambil keputusan atas kasus ini.(rico/kompas)

Reporter:Rico/kompas
Editor:Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->