Connect with us

Hukum

14 Ribu Pil Diduga Zenith Carnopen Diamankan Polisi

Diterbitkan

pada

Pelaku penyimpan obat zenith carnopen 14 ribu butir. Foto : polda kalsel

BANJARMASIN, Jajaran Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Kalsel ungkap kasus  percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana  peredaran gelap dan penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin edar.

Pelaku yang diamankan masing-masing bernama Agus Wahyudi alias Agus (35), warga Jalan Pekapuran B Laut, Gang Makmur RT 07, Banjarmasin, Muhammad Fadli alias Fadli (23), warga Jalan Keramat III, Gang Abdul Murad No 2 RT 14, Sungai Bilu Banjarmasin, dan Erwin Wahyudi alias Erwin (37) warga Jalan HM Japri RT 3 Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut yang hingga kini diduga masih buron.

“Pelaku Fadli diringkus rumahnya di Jalan Keramat III Gang Abdul Murad RT 014 RW 001 Kelurahan Sungai Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur pada Rabu (20/11) sekitar jam 01:20 Wita,” kata Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Wisnu Widarto melalui Kabag Binopsdal AKBP Sigit Kumoro, Kamis (28/11).

“Berdasarkan informasi, Fadli diduga menyimpan  ribuan pil diduga carnopen di rumahnya. Atas informasi tersebut petugas menindaklanjuti dengan cara mendatangi rumah Fadli dan melakukan penggeledahan kemudian ditemukan 14 ribu pil diduga carnopen bertuliskan zenith warna putih,” jelas AKBP Sigit.

Menurut pengakuan Fadli, semua barang bukti tersebut berasal dari rekannya Agus. “Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap Agus. Dan setelah diinterogasi, barang bukti yang ditemukan di rumah Fadli tesebut adalah milik Erwin yang belum ditangkap,” jelas AKBP Sigit.

Selain barang bukti berupa 14 ribu pil diduga carnopen, kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu satu box plastik warna biru, 1 satu  unit mesin Directly Heated Coder, satu unit mesin cetak merk GETRA, dan 1  satu buah HP merk Samsung warna merah muda.

”Kedua pelaku dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 55, 56 KUHP,” tegasnya.

Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, Fadli dan Agus bersaam barang bukti yang didapat digiring ke Mako Dit Resnarkoba Polda Kalsel. (fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->