HEADLINE
17 Kandang Babi di Guntung Manggis Belum Dibongkar, Ada Tambahan Ternak Baru
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Belasan peternak babi didapati masih tak angkat kaki dari lokasi peternakan yang ada di Jalan RT 34 RW 05 Jalan Pandarapan, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin.
Dari 20 kandang milik peternak babi yang terdata, masih ada 17 kandang di antaranya aktif beroperasi.
Hal itu diungkapkan Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Banjarbaru, Denny Mahendrata usai memberikan stiker peringatan penutupan aktivitas peternakan pada Selasa (3/9/2024) pekan lalu.
“Kita dapati dari 20 usaha ternak babi yang ada itu ternyata baru tiga kandang babi sudah dirobohkan oleh pemiliknya atas inisiatif sendiri,” ujar Denny Mahendrata saat diwawancarai, Senin (9/9/2024).
Baca juga: Pejabat ke Luar Daerah Diduga Tanpa Izin, Pj Sekda Banjarbaru Meradang
Baca juga: Unjuk Rasa Sambut Pelantikan Anggota DPRD Kalsel 2024-2029
Kemudian, kata dia, ada enam kandang babi telah dibongkar namun hanya sebagian.
Adapun belasan lainnya, Denny mengatakan, peternak masih tak menggubris surat peringatan yang diberikan pemerintah kota melalui Satpol PP Kota Banjarbaru, agar melakukan pembongkaran kandang secara mandiri.
Kondisi itu ditunjukkan dimana masih ada hewan ternak babi yang berada di dalam kandang.
“Sehingga masih ada 17 kandang yang masih aktif, dan itu masih ada babi-babi yang baru,” sebut dia.
Dirinya menegaskan, dengan penempelan stiker yang dipasang Satpol PP Kota Banjarbaru artinya aktivitas peternakan babi harus segera dipindahkan.
Para peternak diminta untuk mematuhi surat peringatan tersebut sebelum dilaksanakan pembongkaran yang akan dilaksanakan pada tanggal 25-27 September 2024.
Baca juga: Tak Bisa Bedakan Mana Warung Mana Ballroom
“Artinya mereka sudah memahami batas waktu yang kami tentukan, sebagaimana dalam SK Wali Kota yakni tanggal 25-27 September itu adalah waktu eksekusi,” tegasnya.
“Sehingga manakala nanti masih ditemukan aktivitas peternakan maka kami akan melakukan tindakan eksekusi di lapangan,” sambung dia.
Sudah secara jelas aktivitas yang sedang berlangsung di lokasi itu melanggar peraturan yang berlaku.
Sebagai aparat penegak peraturan daerah, Denny menegaskan akan menindaklanjuti SK Wali Kota yang memerintahkan pada tanggal 25 Spetember 2024 lokasi tersebut bersih dari ternak babi.
“Mengingat secara tidak langsung ini sudah ada dasar hukum untuk kami melakukan aksi pembongkaran, manakala kami tidak melakukan pembongkaran maka kami akan dianggap melakukan pembiaran terhadap SK Wali Kota atau kita malah dianggap melakukan aksi yang tidak mendukung perintah dari peraturan Wali Kota,” pungkas Denny. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
pilkada 20241 hari yang lalu
Dilaporkan ke Bawaslu Kalsel Soal Tindak Pidana Pemilu, Syaifullah Tamliha Dipanggil Klarifikasi
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Demo Warga Respon Suara Tidak Sah ‘Menang’ Pilwali Banjarbaru, Tuntut Pilkada Ulang!
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Warga Pendemo Minta KPU Banjarbaru Tunda Penetapan Hasil Pilwali
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Forum Ambin Demokrasi: Pilwali Banjarbaru Layak Diulang
-
HEADLINE13 jam yang lalu
Sah! Lisa Halaby-Wartono Pemenang Pilwali Banjarbaru
-
Dishut Kalsel3 hari yang lalu
Dishut Kalsel Tanam Bibit Pohon Trembesi Disepanjang Jalan Awang Peramuan