Connect with us

HEADLINE

203 Jemaah Sidrap Ditangkap di Jeddah, Pakai Visa Ziarah Bertahan untuk Berhaji

Diterbitkan

pada

Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi (tengah) di kantor daerah kerja bandara Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, Jum'at (14/6/2024). Foto: Dok DPR/Dok DPR

KANALKALIMANTAN.COM, JEDDAH – Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR meminta jemaah calon haji Indonesia yang tidak memiliki visa haji atau visa non-haji agar segera kembali ke Tanah Air untuk menghindari sanksi berat dari Pemerintah Arab Saudi. Hal ini menyusul tertangkap 203 jemaah calon haji asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), di Jeddah saat memasuki Makkah untuk melaksanakan puncak haji.

“Jika tetap memaksakan berhaji, mereka akan terkena sanksi tegas dari Pemerintah Arab Saudi, termasuk denda 10.000 rial dan larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi di Kantor Daerah Kerja Bandara Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, sebagaimana keterangan tertulis diterima di Jakarta, Sabtu (15/6/2024) dikutip Antara.

Ashabul mengonfirmasi meski ada jemaah Indonesia yang telah ditangkap dan dideportasi, tetapi masih terdapat jemaah calon haji Indonesia tanpa visa haji yang berada di Makkah. Di sisi lain, pemerintah setempat menegaskan akan menindak jemaah yang menggunakan visa non-haji, termasuk visa ziarah dan umrah.

“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, cukup banyak jemaah calon haji yang masih berusaha melaksanakan ibadah haji dengan visa non-haji,” katanya.

Baca juga: KPU Banjar Launching Pilkada Kabupaten Banjar 2024

Menurut Ashabul, penggunaan visa non-haji berdampak buruk pada penyelenggaraan haji, karena akan melebihi kapasitas di Arafah dan Mina. “Jika jemaah sudah overcapacity (melebihi kapasitas), akan mengganggu kenyamanan, ketertiban, dan bahkan keselamatan jemaah,” ucapnya.

Dia mencontohkan pada 2023 tenda di Mina yang seharusnya diisi 200 orang, diisi hingga 400 jemaah yang tidak menggunakan visa haji. “Ini membuat Kementerian Agama terlihat bertanggung jawab atas kekacauan tersebut, padahal ini ulah oknum-oknum,” ucap Ashabul.

Untuk memasuki Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), tambah dia, jemaah haji harus memiliki tasrih (surat izin). Menurut Ashabul, banyaknya jemaah visa non-haji yang memiliki tasrih ini menunjukkan adanya pihak-pihak berwenang yang membantu mereka secara ilegal.

Di sisi lain, dia mengatakan masalah ini muncul akibat tingginya animo umat Islam di Indonesia untuk berhaji dan lamanya masa tunggu. “Karena antrean panjang hingga 40 tahun, muncullah upaya-upaya lain untuk berhaji dengan visa non-haji,” katanya.

Baca juga: Dalang Tawuran Geng di Banjarbaru Umur 16 Tahun, Pernah Terlibat Kasus Sama

Kronologi 203 jemaah Sidrap ditangkap

Sebelumnya sebanyak 203 jemaah calon haji asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap di Jeddah saat memasuki Makkah untuk melaksanakan puncak haji. Akibatnya, mereka gagal melaksanakan wukuf di Arafah hingga lempar jamrah di Mina.

Keluarga salah satu jemaah berinisial NM mengatakan para jemaah tersebut berangkat tidak melalui program haji reguler, tetapi melalui travel berinisial R menggunakan visa ziarah.

“Mereka menggunakan visa ziarah, yang biasanya hanya untuk umrah. Namun, mereka ingin melaksanakan keduanya, lalu mereka berangkat melalui travel R dan membayar sekitar Rp200 juta kepada pemilik travel,” ungkap NM saat ditemui Beritasulsel -jejaring Beritasatu.com-, di Kabupaten Sidrap, Jum’at (14/6/2024).

Pada 2023 lalu, kata NM, puluhan jemaah berhasil diberangkatkan oleh travel R tersebut meski hanya menggunakan visa ziarah. Untuk itu, pada tahun ini travel tersebut berani membawa ratusan jemaah lagi.

“Tahun lalu ada 40 orang yang diberangkatkan oleh travel ini (R) dan mereka lolos, maka tahun ini travel ini membawa lagi ratusan jemaah dari Sidrap. Namun, kali ini pihak Arab Saudi memperketat pengawasan sehingga mereka tertangkap,” jelasnya.

Baca juga: Bakti Religi Polsek Banjarbaru Utara, Bersihkan Masjid Sambut Hari Bhayangkara ke-78

NM menjelaskan pemilik travel R menawarkan jemaah menggunakan visa ziarah atau paket umrah saja, sehingga mereka bisa berangkat haji tanpa menunggu lama, seperti haji reguler bertahun-tahun.

Para jemaah diberangkatkan dari Sidrap lebih awal daripada haji reguler. Setelah tiba di Arab Saudi, jemaah melaksanakan ibadah arbain di Madinah, selanjutnya dibawa ke Makkah untuk beribadah.

Saat jemaah haji reguler tiba di Makkah, para jemaah travel R ini dibawa dan ditampung terlebih dahulu ke sebuah hotel oleh pemilik travel. Saat jemaah haji reguler melaksanakan wukuf, baru mereka keluar ikut melaksanakan wukuf berbaur bersama jemaah haji reguler. Namun, belum sempat hal itu terlaksana, mereka ditangkap petugas kepolisian setempat dan dibawa ke Jeddah.

“Mereka digerebek lalu ditangkap di hotel kemudian diangkut menggunakan enam bus menuju Jeddah. Dari situ mereka tidak bisa masuk kembali ke Makkah,” kaat dia. (Kanalkalimantan/Beritasatu.com)

Editor: kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->