Connect with us

HEADLINE

210 Lubang Tambang di Kalsel Belum Direklamasi, Komitmen Perusahaan Tambang Rendah!

Diterbitkan

pada

Pertemuan Dinas ESDM dengan Forum KTT guna mencari solusi terkait dampak pertambangan Foto: Rico

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU– Sebanyak 210 lubang bekas tambang di Kalsel saat ini masih belum direklamasi. Hal tersebut selain berimbas pada kerusakan ekologis, juga menjadi model buruk investasi di Kalsel yang belum concern pada isu lingkungan.

Menyikapi hal tersebut, Dinas ESDM Provinsi Kalsel menggelar pertemuan dengan forum Kepala Teknik Tambang (KTT) se-Kalsel, Rabu (22/1/2020) siang.

Ketua Forum KTT Provinsi Kalsel, Hari Sutikno mengakui komitmen perusahaan-perusahaan tambang di Kalsel dalam melakukan reklamasi lubang galian tambang masih rendah. “Dengan adanya forum KTT ini, kami sebisa mungkin menekankan ke seluruh perusahaan tambang untuk saling kerjasama.  Terutama untuk meminimalkan lubang bekas tambang (void) yang sudah tidak bisa diproduksi lagi,” katanya kepada Kanalkalimantan.com.

Tidak hanya itu, Hari juga mengingatkan pentingnya kewajiban mengelola keselamatan pertambangan dan operasionalnya. Pihaknya juga sampai saat ini terus menggalakkan penekanan void lewat kerjasama antar perusahaan tambang untuk menutup lubang eks tambang.

Menurut data Dinas ESDM Kalsel per Januari 2020, tercatat ada 210 void tambang batu bara se-Kalsel. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalsel, Isharwanto mengklaim masih banyaknya void eks tambang adalah dampak penerbitan izin semasa di Kabupaten.

“Ini kan data dari kabupaten, penambang yang melakukan kegiatan, void mau diapakan. Jangan jeleknya saja, tapi harus ada positifnya. Memang ada juga void yang sudah ditata, digunakan embung, di Senakin untuk air baku,” kata Isharwanto.

Sementara itu, Kabid Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalsel, Gunawan Harjito, merincikan ada delapan kabupaten di Kalsel yang berkontribusi menyumbang void tambang periode Januari – Agustus 2019.

Adapun ke 8 wilayah ini ialah, Kabupaten Banjar (65 void dari 6 perusahaan), Tapin (32 void dari 8 perusahaan), Kabupaten HSS (3 void dari 1 perusahaan), Balangan (3 void dari 3 perusahaan), Tabalong (belum rekapitulasi), Tanah Laut (24 void dari 10 perusahaan), Tanah Bumbu (50 void dari 10 perusahaan), dan Kotabaru (6 void dari 5 perusahaan).

“Kalau ditotalkan luasnya void dari seluruh pemegang IUP di Kalsel, mencapai 1.579,04 hektare. Apabila digabung pemegang IUP dan PKP2B pada periode yang sama, maka ada 224 void yang belum reklamasi. Rinciannya, terdiri dari IUP sebanyak 183 void dari 43 perusahaan dan PKP2B sebanyak 41 void dari 7 perusahaan,” Gunawan melanjutkan.

Gunawan mengkalkulasikan titik void sebanyak itu setara luas 3.991,15 hektare. Ia meyakini angka void tersebut bisa lebih banyak lagi mengingat aktivitas pertambangan terus bergerak di Kalsel.

Disaat yang bersamaan, Forum KTT Kalsel turut menyerahkan bantuan lima bak sampah dan motor roda tiga di Desa Tiwingan, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar. Bantuan ini sebagai bentuk kepedulian perusahaan tambang terhadap keberadaan desa wisata.

Sebelumnya, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Kalsel, menggelar seminar akhir Kajian Rekayasa Reklamasi Lahan Pasca Tambang diProvinai Kalsel,  Rabu (2/10/2019). Seminar berlangsung di Kantor Balibangda Kalsel, Banjarbaru dihadiri unsur peneliti, akademisi, swasta, dan instansi terkait.

Kepala Balitbangda Provinsi Kalsel, Drs H Muhammad Amin, MT menjelaskan, pentingnya kajian oleh  tim peneliti  tidak lepas dari kekhawatiran masyarakat terhadap permasalahan yang ditimbulkan pasca tambang.

Di satu sisi, sektor pertambangan, khususnya batubara masih menjadi salah satu sektor utama penopang perekonomian Kalsel. Di sisi lain, pertambangan ini juga mengkhawatirkan masyarakat yang berdampak negatif terhadap lingkungan, khususnya lubang yang dihasilkan pasca tambang atau void.

“Ini adalah beberapa hal yang mendasari kami dan para peneliti untuk melakukan penelitian dan kajian rekayasa reklamasi lahan pasca tambang di Kalsel,” terangnya.

Ditambahkan Murwany, kajian ini menghasilkan beberapa rekomendasi, yang terdiri 3 rekomendasi prioritas dan 9 rekomendasi bertahap. Dalam seminar ini, Balitbangda Prov Kalsel menghadirkan Bupati Tanah Laut, Sukamta dan Diana dari PT Arutmin sebagai narasumber.

Diungkapkan Bupati Tanah Laut, Sukamta, Pemkab Tanah Laut sangat memperhatikan pemanfataan lahan pasca tambang. Ia memiliki keyakinan bahwa lahan pasca tambang bisa dimanfaatkan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

“Saya memiliki keyakinan bahwa lahan pasca tambang dapat dimanfaatkan. Kemudian lahan tersebut harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, dapat mendongkrak perekonomian masyarakat,” sebutnya.

Dicontohkan Sukamta, lahan pasca tambang dapat dimanfaatkan sebagai salah satu sumber air baku di daerahnya. Dapat dimanfaatkan sebagai tempat budidaya ikan, ekowisata, lahan ternak dan pakan sapi. “Salah satu contohnya adalah Danau Bintang yang dapat dikelola sebagai salah satu tempat wisata. Kemudian Pemkab Tanah Laut juga akan melakukan kerjasama dengan PT Arutmin untuk memanfaatkan lahan pasca tambang menjadi lahan ternak dan pakan sapi,” harapnya.(kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : Rico
Editor : Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->