Connect with us

HEADLINE

22 Advokat Lintas Daerah Siap Dampingi Jurnalis Diananta di Pengadilan

Diterbitkan

pada

Diananta ditahan di Kotabaru semenjak kasusnya sudah diyatakan P21 oleh Kejaksaan Foto: istimewa/kuasa hukum

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sebanyak 22 advokat dari penjuru tanah air siap mendampingi Diananta Putera Sumedi, eks Pemimpin Redaksi (Pemred) Banjarhits.Id. Mereka yang bersimpati atas nasib Diananta di balik jeruji besi menyatakan kesediaannya memberikan bantuan hukum terhadap jurnalis Kalimantan Selatan itu.

Kasus Diananta adalah belenggu terhadap kebebasan pers, dan ekspresi, termasuk soal ketidakadilan terhadap masyarakat adat. Kasus ini merupakan bagian penting dalam membela kasus-kasus serupa yang marak terjadi akibat pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Berkaca dari itu sejumlah elemen masyarakat bersepakat untuk membentuk Koalisi Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers.

Gerakan bersama itu kemudian diisi oleh tim hukum atau ligitasi: Tim Hukum Koalisi untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers. Tim ini beranggotakan advokat-advokat berpengalaman dari lintas daerah, seperti Banjarmasin, Kotabaru, Makassar, dan Jakarta.

Ada Wanto A Salan (DPP Kongres Advokat Indonesia), Robert Hendra Sulu (Kantor Advokat Robert Hendra Sulu Banjarmasin), Muhammad Arman (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara).

Kemudian, Ahmad Murjani, Zakaria (DPD Forum Intelektual Dayak Nasional Kalsel), Era Purnamasari (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), Muhammad Arsyad (Paguyuban Korban UU ITE).

Ada juga, Syamsul (Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi), Herpani, Rahmadi, dan M Subhan (LBH Kotabaru), Ade Wahyudin, Ahmad Fathanah Haris, M Rizki Yudha Prawira, Hendrayana (LBH Pers Jakarta).

Mereka akan menyokong kerja-kerja advokasi Kantor Advokat Bujino A Salan yang menerima kuasa sejak awal dari Diananta.

Hari ini, Tim Hukum Koalisi untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers merampungkan draf eksepsi atau pembelaan terhadap Diananta.

“Ada empat poin yang kami dipersoalkan, salah satunya kewewenangan mengadili harusnya di Banjarmasin bukan di Kotabaru. Termasuk dakwaan kabur, dan salah penerapan hukum, dan UU,” ujar Bujino A Salan, Kuasa Hukum Diananta, Senin (25/5/2020).

Tim Hukum Koalisi untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers akan terus menghimpun dukungan dari advokat-avokat lain melalui penandatanganan surat kuasa. “Kabarnya rekan rekan pengacara dari Samarinda, Bandung, dan Ambon juga mau bergabung,” ujar Bujino.

Berkas perkara Diananta resmi dilimpahkan ke Kejari Kotabaru Rabu 20 Mei 2020 kemarin. Sidang kasus Diananta diprediksi digelar Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru awal Juni mendatang. Untuk sementara, Diananta dititipkan di sel tahanan Mapolres Kotabaru.

Perkara yang membelit Diananta tak seharusnya masuk ke ranah pidana karena murni kasus pers. Semestinya selesai melalui mekanisme pers lewat hak jawab dan penjelaskan persoalan pencabutan berita sesuai lembar pernyataan penilaian dan rekomendasi dari Dewan Pers.

Elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers sudah berupaya untuk menangguhkan penahanan Diananta mengingat ancaman Covid-19.

Namun pelimpahan berkas perkara dan Diananta tetap berjalan seiring penangguhan penahanan oleh kuasa hukum, 48 jurnalis dari Wartawan Solidaritas Banua, Aliansi Jurnalis Independen Balikpapan, dan Walhi Kalsel ditolak oleh Polda Kalsel.

Koalisi Masyarakat Adat, dan Kebebasan Pers mengajak seluruh elemen pers untuk mengawal kasus Diananta dan konflik agraria di Kotabaru. Selain itu, Koalisi Masyarakat Adat, dan Kebebasan Pers mengajak insan pers untuk ikut memastikan kondisi kesehatan Diananta selama menjalani masa penahanan.

Kasus Sudah Ditangani Dewan Pers

Sebagai pengingat, Diananta Putera Sumedi ditahan sejak 4 Mei kemarin oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel. Diananta ditahan karena berita berjudul “Tanah Dirampas Johnlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel”.

Pelapor dalam kasus ini adalah Sukirman yang mengaku dari Majelis Umat Kaharingan. Sukirman menganggap berita yang dibuat Diananta berpotensi menimbulkan kebencian karena bermuatan sentimen kesukuan (SARA). Ia mengadukan kasus ini ke Polda Kalsel dan Dewan Pers pada November 2019 lalu.

Banjarhits.id sendiri salah satu media yang bekerja sama dengan Kumparan.com melalui program 1001 Startup Media. Melalui kerja sama tersebut berita dari wartawan Banjarhits juga dimuat di kanal Kumparan.com/Banjarhits.

Berita yang disoal Sukirman diunggah di Banjarhits.id pada 9 November 2019 lalu. Meski sedang ditangani Dewan Pers, Polda Kalsel tetap melanjutkan proses penyelidikan. Penyidik memanggil Diananta melalui surat dengan Nomor B/SA-2/XI/2019/Ditreskrimsus untuk dimintai keterangan oleh penyidik pada Rabu, 26 September 2019.

Pada 5 Februari 2020, Dewan Pers kemudian memutuskan bahwa redaksi Kumparan.com menjadi penanggung jawab atas berita yang dimuat itu. Bukan banjarhits.id selaku mitra kumparan.

Dewan Pers juga memutuskan berita yang dilaporkan melanggar Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik karena menyajikan berita yang mengandung prasangka atas dasar perbedaan suku (SARA). Dewan Pers kemudian merekomendasikan agar teradu melayani hak jawab dari pengadu dan menjelaskan persoalan pencabutan berita yang dimaksud.

Rekomendasi itu diteken melalui lembar pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) Dewan Pers. Masalah sengketa pers ini dinyatakan selesai. Pihak kumparan melalui Banjarhits.id sudah memuat hak jawab dari teradu dan menghapus berita yang dipermasalahkan.

Kendati demikian, proses hukum di Polda Kalsel masih berlanjut hingga dilakukan penahanan terhadap Diananta Putra Sumedi di Rutan Polda Kalsel pada 4 Mei 2020. (Kanalkalimantan.com/fikri)

 

Reporter : Fikri
Editor : Cell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->