Dispersip Kalsel
26.585 Arsip Tahun 1973-1987 Biro Kepegawaian Setwilda Kalsel Dimusnahkan
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalsel memusnahkan arsip Biro Kepegawaian Sekretariat Wilayah Daerah (Setwilda) Tingkat I Provinsi Kalimantan Selatan antara tahun 1973 hingga tahun 1987 dimusnahkan, Rabu (22/4/2020).
Depo Arsip Pemerintah Provinsi Kalsel di Banjarbaru memusnahkan sedikitnya 26.585 arsip dengan menggunakan alat pencacah kertas.
“Untuk pemusnahan berkas yang dimusnahkan ini sudah sepengetahuan dan disetujui oleh Gubernur Kalimantan Selatan dan ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) karena sudah tidak bernilai guna dan tidak ada dampak hukumnya,” ungkap Kepala Dispersip Kalsel dra Hj Nurliani Dardie, kepada Kanalkalimantan.com.
Bunda Nunung -sapaan akrabnya- menyebutkan, arsip yang mencapai puluhan ribu ini sempat terkendala, mengingat mesin pecacah kertas sebelumnya mengalami kendala. Akhirnya, melalui persetujuan Gubernur Kalsel, pihaknya kembali mendapatkan mesin penghancur kertas yang baru dengan tujuan dapat memaksimalkan kegiatan tersebut.
Semua berkas dimuat dalam 2.600 box arsip yang sudah berusia puluhan tahun, dalam kurun waktu mulai dari tahun 1973-1987. Pemusnahan ribuan arsip tak bernilai guna itu disaksikan perwakilan dari Inspektorat Kalsel, Biro Hukum Setdaprov Kalsel, BKD Provinsi Kalsel.
“Arsip-arsip ini sudah tidak bisa digunakan lagi dan sangat tidak efisien kalau masih disimpan secara terus menerus. Selain tidak efisien juga dari segi pemeliharaan memakan biaya dan memakan tempat,” ujarnya.
Pemusnahan arsip ini, sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan. Serta peraturan Gubernur Kalimantan Selatan nomor 0120 tahun 2017, tentang pelaksanaan peraturan daerah Provinsi Kalimantan Selatan nomor 1 tahun 2017 tentang penyelenggaraan kearsipan.
“Alhamdulillah, karena mesin pencacah kertas ini sudah dapat yang baru melalui bantuan Gubernur Kalsel dan Pemprov Kalsel akhirnya tumpukan berkas yang sangat banyak ini pun dapat diatasi,” ungkapnya.
“Peran arsiparis sangat berdampak besar bagi program kearsipan, maka kami menginginkan agar Pemprov Kalsel bisa memikirkan nasib mereka agar dapat lebih maksimal dalam melakukan tupoksinya,” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/fikri)
Editor : bie
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Lima Rumah Hangus di Guntung Paikat, Diduga Kabel Listrik Sudah Tua
-
HEADLINE2 hari yang lalu
DJBC Kalbagsel Lepas Ekspor 2.016 Kg Belut Hidup Kalsel ke Tiongkok
-
HEADLINE2 hari yang lalu
KPK Pasang 8 JPU Perkara Korupsi Dinas PUPR Kalsel
-
Kabupaten Balangan3 hari yang lalu
750 Formasi CPNS dan PPPK 2024 Pemkab Balangan, Seleksi Berjalan Sesuai Jadwal
-
Kota Banjarbaru1 hari yang lalu
Turunkan 413 Personel Pengamanan Nataru di Banjarbaru
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang lalu
Operasi Lilin Intan 2024 Dimulai, Ini Kata Kapolres HSU