Infografis Kanalkalimantan
26 April Hari Kekayaan Intelektual Sedunia

KANALKALIMANTAN.COM – Hari Kekayaan Intelektual Sedunia diperingati setiap tahun pada tanggal 26 April. Acara ini didirikan oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) pada tahun 2000 untuk menungkatkan kesadaran tentang bagaimana paten, hak cipta, merek dagang, dan desain berdampak pada kehidupan sehari-hari. Dan untuk merayakan kreativitas, dan kontribusi yang dibuat oleh pencipta dan inovator untuk pengembangan ekonomi dan masyarakat di seluruh dunia.
Tanggal 26 April dipilih sebagai tanggal Hari Kekayaan Intelektual Dunia karena bertepatan dengan tanggal Konvensi Pembentukan Organsisasi Kekayaan Intelektual Dunia mulai berlaku pada tahun 1970.
Hari Kekayaan Intelektual Sedunia adalah kampanye penjangkauan publik kekayaan intelektual (IP) terbesar WIPO.
Baca juga: Khidmat Haul ke-217 di Kubah Datu Kelampayan
Sejarah Singkat WIPO
WIPO adalah organisasi antar pemerintah yang pada 1974 menjadi salah satu badan khusus dari sistem organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pembentukannya didasarkan atas Konvensi Kekayaan Intelektual Dunia yang telah ditandatangani pada 1967 dan berlaku pada 1970.
Jika ditarik ke belakang, asal-usul WIPO berawal dari 1883 dan 1886, ketika Konvensi Paris untuk Perlindungan Properti Industri dan Konvensi Berne untuk Perlindungan Karya Sastra dan Seni, masing-masing, ditetapkan. Kedua Konvensi ini mengatur pembentukan “Biro Internasional”. Kedua biro tersebut lalu disatukan pada 1893, yang pada 1970 digantikan oleh WIPO.
WIPO memiliki dua tujuan utama, yaitu mempromosikan perlindungan kekayaan intelektual di seluruh dunia. Kedua, memastikan kerja sama administratif di antara serikat kekayaan intelektual, yang ditetapkan oleh perjanjian yang dikelola WIPO. Untuk mencapai tujuan tersebut, selain melaksanakan tugas-tugas administrasi, WIPO juga melakukan sejumlah kegiatan.
Pertama, menjalankan kegiatan normatif, yang melibatkan penetapan norma dan standar untuk perlindungan dan penegakan hak kekayaan intelektual, melalui kesimpulan dari perjanjian internasional.
Kedua, menjalankan kegiatan program, yang melibatkan bantuan hukum dan teknis kepada negara di bidang kekayaan intelektual. Ketiga, menjalankan kegiatan klasifikasi dan standardisasi internasional, yang melibatkan kerjasama antara kantor-kantor properti industri mengenai paten, merek dagang dan dokumentasi desain industri Terakhir, menjalankan kegiatan pendaftaran dan pengarsipan, yang melibatkan layanan yang berkaitan dengan permohonan paten internasional untuk penemuan dan untuk pendaftaran merek dan desain industri. (Kanalkalimantan.com/al)
Editor : kk

-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
9 Klien Rehabilitasi Narkoba Dapat Pendampingan Kesbangpol dan BNNK HSU
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Widya Dewi, Penyuluh Pertanian Asal HSU Raih Penghargaan dari Mentan RI
-
Kalimantan Timur3 hari yang lalu
Disogok, Tiga Polisi Polres Samarinda ‘Bebaskan’ Tahanan Nyabu di Sel
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Odmil III-15 Banjarmasin Limpahkan Kasus Juwita ke Pengadilan Militer
-
Hukum3 hari yang lalu
Tim Kuasa Hukum Keluarga Juwita Soroti Dua Pasal Dakwaan
-
Hukum3 hari yang lalu
Kuasa Hukum Keluarga Juwita Siap Tambah Barang Bukti dan Saksi