Kabupaten Hulu Sungai Utara
28 Ribu Butir Obat Keras Dimusnahkan Polres HSU

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Sebanyak 28 ribu butir obat keras dan 175 gram narkotika jenis sabu berhasil dimusnahkan oleh Polres Hulu Sungai Utara (HSU) di halaman Mapolres HSU, Jumat (20/12/2024) siang.
Pemusnahan dipimpin Kabag Ops Polres HSU AKP Achmad Jarkasi dihadiri Kasat Resnarkoba AKP Sutargo, dan PS Kasi Humas Iptu Sulkani, Kejari HSU, PN Amuntai, Loka POM Kabupaten Tabalong, BNN Kabupaten HSU, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
Pemusnahan ribuan obat keras dan sabu senilai lebih dari Rp200 juta tersebut dilakukan dengan cara diblender menggunakan air dan larutan detergen.
Baca juga: KPK Pasang 8 JPU Perkara Korupsi Dinas PUPR Kalsel
Dua tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut juga dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti.
Kabag Ops Polres HSU, AKP Achmad Jarkasi menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan hasil operasi kerja sama dengan Loka POM Kabupaten Tabalong, yang berhasil mengungkap 28 ribu butir obat keras melalui empat kali pengiriman ekspedisi.
“Semua ini adalah hasil kerjasama penyelidikan antara kepolisian dengan instansi terkait yang bertanggung jawab atas penanganan narkoba, kemudian prosesnya akan kita lanjutkan ke tingkat berikutnya,” ungkap AKP Jarkasih.
Kepolisian terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat. Masyarakat diimbau untuk turut serta berperan aktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu penegakan hukum.
Baca juga: Tetangga Sendiri Dihabisi Secara Brutal Ayah dan Anak di Samarinda
Lebih lanjut, Polres HSU memastikan akan terus menelusuri asal-usul ribuan obat keras tersebut, meski saat ditelusuri alamatnya pengirim diketahui fiktif.
Ribuan obat keras itu diperoleh jajaran kepolisian pada Sabtu 21 September 2024 sekira pukul 15.00 Wita, dimana Satresnarkoba mendapat informasi ada pengiriman obat dalam jumlah besar ke HSU melalui ekspedisi.
Setelah dilakukan penyelidikan ke alamat tujuan dengan hasil data fiktif. Alhasil Senin, 30 September 2024 Satresnarkoba berkoordinasi dengan ekspedisi berhasil mengamankan barang temuan obat keras dengan logo Y warna putih sebanyak 28 paket dengan total 28 ribu butir.
Sebelum dimusnahkan obat keras sempat dilakukan pengujian peralatan yang disediakan oleh anggota, dan disaksikan para undangan yang hadir.
Baca juga: Turunkan 413 Personel Pengamanan Nataru di Banjarbaru
Dalam kesempatan itu juga disampaikan Polres HSU telah mengungkap berbagai kasus narkoba sepanjang tahun 2023 dan 2024.
Pada tahun 2023, total kasus yang terungkap adalah 55 kasus dengan 63 orang tersangka yang terdin dari 30 bandar, 25 pengedar, dan 8 kurir.
Barang bukti yang disita adalah 326,453 gram sabu, 52 butir ekstasi, dan 175 butir karisoprodol di tahun 2024.
Satresnarkoba mengungkap 50 kasus, 46 sudah P21 dan 4 Kasus masih proses Sidik dengan 64 orang tersangka yang terdiri dan 37 bandar, 15 pengedar, 9 kurir dan 3 pengguna.
Baca juga: Ide Kreatif Anak Muda Peduli Lingkungan Dituangkan dalam Kertas Kebijakan
Barang bukti yang disita berupa 369,79 gram sabu dan 1 butir ekstasi, serta 28.000 butir obat keras dengan logo Y warna putih.
Selain itu, dalam rangka Asta Cita (Program 100 Hari Presiden), Satres Narkoba juga mengungkap 2 kasus narkoba dengan barang bukti 175 gram sabu.(Kanalkalimantan.com/dew)
Reporter: dew
Editor: bie

-
HEADLINE3 hari yang lalu
Kelasi I J Berencana Menghabisi Jurnalis Juwita, Eksekusi Diduga di Mobil
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Sepekan Jurnalis Juwita Dimakamkan Motif Masih Jadi Misteri Ditangan Penyidik
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Bupati Haji Jani Kunjungi Banjir di Desa Pondok Babaris dan Kalumpang Dalam
-
Hukum3 hari yang lalu
Polda Kalsel Serahkan Kasus Jurnalis Juwita ke Denpom Lanal Banjarmasin
-
Pemilu2 hari yang lalu
Ini Alasan KPU Tiadakan Kampanye di PSU Pilkada 2024
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Dua Rumah Terbakar di Sungai Tabukan, Bupati HSU: Waspada Ketika Ditinggal Mudik