Kabupaten Banjar
29 Anak Didik LPKA Martapura Terima Remisi di Hari Anak
MARTAPURA, Peringatan Hari Anak Nasional tahun 2019, sebanyak 29 anak penghuni Lembaga Pembinaan Kasus Anak (LPKA) Kelas 1 Martapura mendapat remisi, tiga diantaranya langsung bebas murni.
Saat ini ada 48 orang anak dari 106 warga binaan yang masih di bawah dan berumur di bawah 17 tahun menghuni LPKA Kelas 1 Martapura, pemberian remisi diberikan secara bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 3 bulan pengurangan masa binaan.
Penyerahan remisi dilakukan Kepala LPKA Kelas 1 Martapura Kanwil Kemenkum HAM Kalsel, M Latif Saifudin bersama Wakil Bupati Banjar H Saidi Mansyur.
Wakil Bupati Banjar, H Saidi Mansyur mengatakan, atas nama Pemkab Banjar turut bahagia, pelaksanaan Hari Anak Nasional tahun 2019, Kementrian Hukum dan HAM telah memberikan remisi kepada anak didik pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Tidak terkecuali bagi anak didik permasyarakatan di LPKA Kelas 1 Martapura.
Pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan ini tentunya sebagai bentuk penghargaan pemerintah kepada anak didik permasyarakatan. Dirinya berharap kegiatan pemberian remisi ini dapat membawa dampak positif bagi anak didik permasyarakatan, untuk selalu termotivasi berkelakuan baik dan nantinya ketika bebas tetap dapat menjdi generasi penerus harapan bangsa.
“Kita harus berikan kepedulian perlindungan anak, agar anak-anak kita tumbuh dan berkembang optimal, dengan mendorong keluarga sebagai lembaga pertama dan utama dalam memberikan perlindungan kepada anak, sehingga kita akan memiliki generasi penerus yang sehat, cerdas, ceria, berakhlak mulia dan cinta tanah air,†kata H Saidi Mansyur.
Ia bersyukur saat ini kota Martapura telah dinobatkan sebagai Kota Layak Anak (KLA) di tingkat nasional. Dalam mengembangkan kriteria sebagai Kota Layak Anak diperlukan lima indikator yaitu hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan. Serta pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, perlindungan khusus.
“Saya berharap kepada lembaga pembinaan khusus anak martapura terus menjalin kerjasama dengan baik dan dan tetap bersinergi dalam upaya mempertahankan kota Martapura sebagai Kota Layak Anak, dan khususnya dalam pembinaan dan pendampingan anak-anak menjadi lebih baik di masyarakat,†harapnya.
Sementara itu LPKA Kelas I Martapura Kanwil Kemenkum HAM Kalsel, M Latif Saifudin mengatakan, LPKA Kelas I Martapura ini bukanlah tempat lembaga permasyaratakan, melainkan tempat pembinaan kepada anak-anak.
Dirinya mengharapkan, selepas dari LPKA Kelas I Martapura ini mereka bisa berbaur dengan masyarakat, berkarya dan meraih masa depan yang lebih baik lagi.
“Remisi ini dalam rangka Hari Anak Nasional, mengembalikan anak binaan LPKA Kelas I Martapura kepada orang tuanya masing-masing,†imbuhnya.
Adapun anak-anak yang berada dalam LPKA Kelas I Martapura itu tersangkut kasus narkotika, pencurian, perlindungan anak, penganiayaan, bahkan pembunuhan dan lainnya. (rendy)
Editor : Bie
-
HEADLINE3 hari yang lalu
PTUN Banjarmasin Tolak Gugatan Atas KPU Banjarbaru
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Tak Kuat Menanjak, Truk Bermuatan Keramik Berjalan Mundur di Sungai Ulin
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Menang di PTUN, KPU Banjarbaru Giliran Hadapi Gugatan di PN Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Libur Akhir Tahun, Ini Tiga Tempat Wisata Estetik Tak Jauh dari Ibu Kota Kalsel
-
Kabupaten Lamandau3 hari yang lalu
Pemkab Lamandau Terima Penghargaan Anugerah Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik
-
Lifestyle3 hari yang lalu
Sambut Promo Natal dan Tahun Baru Lebih Seru dengan Diskon hingga Rp1,29 Juta!