HEADLINE
29 Instansi di Banjarbaru Masuk Zona Kuning
BANJARBARU, Selama 17 hari, tepatnya pada 18 Juli – 3 Agustus 2017 lalu, Tim Monitoring dan Evaluasi Penyelenggara Pelayanan Publik Kota Bajarbaru menyambangi sebanyak 53 instansi, termasuk unit pelayanan publik di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru. Hasilnya, 29 instansi dinyatakan masuk zona kuning dan merah alias perlu peningkatan pelayanan!
Kedatangan tim monitoring untuk mengobservasi kinerja masing-masing instansi. Dan hasilnya, sesuai arahan Ombusman RI Perwakilan Kalsel, diekspose terbuka dalam rapat bersama pada Senin (25/9) di Aula Gawi Sabarataan, Balaikota. Hadir dalam ekspose tersebut, Wakil Walikota Banjarbaru H Darmawan Jaya Setiawan didamping Sekda H Said Abdullah.
Disampaikan Ir Siti Zakiah dari Tim Monitoring dan Evaluasi, 53 instansi yang didatangi dan diobeservasi yakni; 19 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) termasuk di dalamnya Rumah Sakit Idaman, 5 kecamatan, 20 kelurahan, dan 9 puskesmas.
Hasilnya, dari 53 instansi, 24 di antaranya masuk zona hijau. 24 instansi yang masuk kategori hijau itu terdiri dari 5 SKPD, 3 kecamatan, 11 kelurahan, dan lima puskesmas masuk zona hijau, alias baik. Sisanya, atau 29 instansi masuk zona kuning dan merah, alias tak memuaskan bahkan cenderung buruk.
29 instansi yang masuk zona kuning dan merah lantas diobservasi lagi oleh Tim Monev Kota Banjarbaru pada 28 – 31 Agustus 2017. 29 institusi itu; 14 SKPD termasuk Rumah Sakit Idaman, 2 kecamatan, 9 kelurahan, dan 4 puskesmas.
Tentang ekspose hasil monitoring yang dilakukan oleh Bagian Organisasi Setda Kota Banjarbaru, Siti Zakiah mengatakan, bertujuan untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik. Sekaligus untuk mengetahui tingkat kepatuhan SKPD dan unit pelayanan publik di Kota Banjarbaru.
Sementara itu, Norhalis Majid dari Ombusman RI Perwakilan Kalsel menyampaikan, sarana transportasi publik di Banjarbaru salah satu yang masih perlu ditingkatkan. Kedepan, perlu dicari cara memperlakukan semua orang dengan santun dan ramah.
Senada, Wakli Walikota Banjarbaru H Darmawan Jaya Setiawan menyampaikan, pelayanan publik yang baik dan berkualitas menjadi hak masyarakat, sekaligus kewajiban konstitusional pemerintah. “Oleh karena itu, wajib hukumnya bagi pemerintah menyelenggarakan pelayanan publik yang sebaik-baiknya kepada masyarakat,†kata Jaya. ***
-
HEADLINE3 hari yang lalu
KPK Pasang 8 JPU Perkara Korupsi Dinas PUPR Kalsel
-
Lifestyle3 hari yang lalu
Ide Kreatif Anak Muda Peduli Lingkungan Dituangkan dalam Kertas Kebijakan
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Pemkab Banjar Serahkan Penghargaan Proklim dan Adiwiyata, Ini Daftar Penerima Penghargaan
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Turunkan 413 Personel Pengamanan Nataru di Banjarbaru
-
Kalimantan Timur3 hari yang lalu
Tetangga Sendiri Dihabisi Secara Brutal Ayah dan Anak di Samarinda
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Operasi Lilin Intan 2024 Dimulai, Ini Kata Kapolres HSU