Connect with us

Kota Banjarbaru

290 Sertifikat Aset Pemko Banjarbaru Diserahkan BPN

Diterbitkan

pada

Penyerahan sertifikat aset pemerintah daerah diserahkan kepada Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin di Balai Kota, Rabu (9/8/2023) siang. Foto: medcenbjb

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarnati menyerahkan secara simbolis sertifikat aset pemerintah kepada Pemerintah Kota Banjarbaru.

Penyerahan sertifikat aset pemerintah daerah diserahkan kepada Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin di Balai Kota, Rabu (9/8/2023) siang. Sertifikat yang diserahkan oleh BPN Banjarbaru kepada Pemko Banjarbaru berjumlah 290 lembar sertipikat.

Pertemuan BPN Kota Banjarbaru dan Pemko Banjarbaru juga membahas percepatan penyelesaian Tanah Objek Landreform (TOL) untuk memajukan proses pemilikan tanah secara berkeadilan.

Penyerahan sertifikat aset pemerintah ini menjadi langkah signifikan dalam memastikan kepemilikan yang sah dan akurat atas aset Pemerintah Kota Banjarbaru.

Baca juga: Guru PAUD Jadi Tersangka, Kasus Kekerasan Anak hingga Patah Tulang di Banjarmasin

Sertifikat yang diserahkan kepada Wali Kota Banjarbaru sebagai tanda legalitas kepemilikan yang sah.

Wali Kota Banjabaru mengungkapkan bahwa dengan ini semoga kedepannya aset pemerintah kota menjadi lebih aman dan terjaga, serta pembangunan dapat terlaksana dengan baik karena sudah sah secara hukum.

Dia juga menekankan bahwa selama ini, aturan yang berlaku menyatakan bahwa pembangunan hanya dapat dilakukan jika lahan tersebut adalah milik Pemko.

Baca juga: Barito Putera Posisi Kedua Klasemen Liga 1, Ini Kata Coach RD

“Saya berharap aset pemerintah kota menjadi lebih aman dan terjaga, serta pembangunan-pembangunan dapat terlaksana dengan baik karena telah tersertifikasi.

Selama ini, aturan yang berlaku menyatakan bahwa kita hanya dapat membangun apabila lahan tersebut adalah milik Pemko Banjarbaru,” ungkapnya.

Pengurusan permasalahan kepemilikan tanah harus bisa dilakukan dengan pendekatan yang bersifat kekeluargaan dan tetap memperhatikan bahwa hak-hak orang lain tidak diabaikan.

Baca juga: Penting! Pengelolaan Data Penanganan Pelanggaran Pemilu, Ini Kata Komisioner Bawaslu Kalsel

“Permasalahan kepemilikan tanah dapat dilakukan secara kekeluargaan dan tetap memastikan bahwa hak-hak orang lain tidak terabaikan” tegasnya. (Kanalkalimantan.com/bie)

Reporter : bie
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->