Connect with us

HEADLINE

3.045.941 Pemilih Pilkada Kalsel, Dominasi Generasi Milenial dan Gen X

Diterbitkan

pada

Sosialisasi KPU Kalsel ke masyarakat terkait Pilkada Serentak 2024 di Banjarmasin. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) merilis Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel 2024 berdasarkan usia.

DPS pada Pilkada serentak 2024 di Kalsel berjumlah 3.045.941 pemilih. Terdiri dari laki-laki sebanyak 1.522.737 dan perempuan 1.523.204.

Jumlah itu berasal dari 13 kabupaten/kota, 156 kecamatan, dan 2.016 kelurahan/desa yang ada di Provinsi Kalsel.

Baca juga: KY Diminta Sadap Hakim Nakal

Sekretariat KPU Kalsel di Jalan Ahmad Yani Km 3,5 Banjarmasin. Foto: rizki

KPU Kalsel membagi jumlah pemilih berdasarkan usia yang dibagi menjadi 5 generasi, diantaranya pre boomer, baby boomer, generasi x, milenial, dan generasi z.

Menariknya di Kalsel, pemilih masih didominasi oleh generasi milenial atau usia 27-42 tahun, jumlahnya 1.027.457 atau 33,73% dari jumlah keseluruhan pemilih Kalsel.

Kemudian, generasi x yang berusia 43-58 berada di urutan kedua sebanyak 853.196 atau 28,01%.

Baca juga: Viral Curhat Bu Guru Lia Soal Adab, Kadisdikbud Kalsel ‘Dirujak’ Netizen

Pemilih dari generasi z di bawah 26 tahun berada pada urutan ketiga dengan jumlah 660.545 atau 21,69%. Berikutnya, usia baby boomer 59-77 tahun berjumlah 472.281 atau 15,51 pemilih.

Sementara untuk generasi pre boomer yang berusia 78 tahun ke atas jumlahnya 32.462 atau hanya 1,07% dari DPS Pilkada Kalsel 2024.

Ketua KPU Provinsi Kalsel Andi Tenri Sompa meminta agar masyarakat melakukan pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di portal yang telah disediakan untuk memastikan terdaftar sebagai pemilih Pilkada Serentak 2024.

Baca juga: Peringati Hari Koperasi Nasional ke-77, Ini Kata Pj Bupati HSU

Caranya dengan masuk pada laman cekdptonline.kpu.go.id dan masukan NIK.

Apabila tidak terdaftar sebagai pemilih maka masyarakat dapat melapor ke setiap jajaran KPU di berbagai tingakatan.

“Apabila ada warga yang belum terdata di DPS, silakan melapor ke jajaran kami di tingkat desa/kelurahan, kecamatan sampai KPU kabupaten/kota dan provinsi supaya bisa dimasukkan ke dalam data pemilih,” ujarnya. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->