HEADLINE
32 Tahun Nikah Tak Tercatat Negara, Salapudin dan Istri Akhirnya Miliki Buku Nikah

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Perasaan senang dan lega terpancar dari wajah pasangan suami istri warga Banjarmasin usai melaksanakan sidang isbat nikah, Kamis (14/12/2023) siang.
Ya, Salapudin (53) dan istrinya Salamah (50) mengaku sudah menikah sejak tahun 1991, namun selama 32 tahun tidak punya buku nikah alias pernikahan tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).
Melalui sidang isbat nikah massal yang digelar Polda Kalsel dan Polresta Banjarmasin, pasangan suami istri asal Cempaka Putih, Kelurahan Pekapuran Laut ini akhirnya dapat memiliki buku nikah resmi tercatat alias diakui negara.
Baca juga: Pedagang Lalapan Tak Bisa Kurangi Takaran, Harga Sembako di Banjarbaru Naik Dratis
Dengan pencatatan pernikahan resmi di KUA, Salapudin dan istri tak kesulitan lagi untuk mengurus administrasi yang memerlukan buku nikah.
“Senang umpat nikah massal ini, bisa meolah (Membuat, red) akta kelahiran anak,” ungkap Salapudin usai melangsungkan isbat nikah di Hotel HBI Banjarmasin.
Proses nikah massal pun menurutnya tidak sulit dan ia tidak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun. Bahkan pulang membawa sembako.
“Terima kasih atas bantuan sidin (Kapolresta Banjarmasin, red),” ucap Salapudin.
Baca juga: Jelang Haul Abah Guru Sekumpul, Bupati Banjar Pimpin Rakor Persiapan
Tak beda seperti Salapudin dan istri, pasangan suami istri lain asal Basirih Ardi (52) dan Bariah (50) juga mengaku senang setelah menikah 30 tahun akhirnya memiliki buku nikah.
“Supaya ke belakang nanti nyaman urusan-urusan kalau ada buku nikah,” ungkap lelaki yang sudah memiliki 5 anak ini.
Terpisah, Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan mengatakan, kegiatan isbat nikah merupakan kelanjutan dari kegiatan nikah massal yang digelar beberapa waktu lalu di Balai Kota Banjarmasin.
Isbat nikah yang digelar secara massal menurutnya sengaja dilaksanakan bertujuan untuk membantu masyarakat yang belum memiliki buku nikah.
Baca juga: Ruang Bermain Ramah Anak di Masjid Raya At Taqwa Amuntai
“Sidang isbat nikah ini membantu bagi warga Banjarmasin yang menikah sah secara agama, tapi belum tercatat di KUA,” ungkap Wakapolda.
Pihaknya mencatat, isbat nikah kali ini diikuti sebanyak 93 pasangan suami istri yang tersebar pada 5 kecamatan se Kota Banjarmasin.
Melihat antusias peserta nikah massal dan isbat nikah, tidak menutup kemungkinan kata Wakapolda kegiatan yang sama akan digelar kembali di Kota Banjarmasin maupun di daerah lain wilayah hukum Kapolda Kalsel.
“Insya Allah nanti akan dilanjutkan, termasuk Polres-Polres jajaran di Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Baca juga: Launching “Celengan 2024” Promosi Pariwisata Bumi Sanggam
Selain kegiatan isbat nikah, di waktu bersamaan Kamis (14/12/2023) siang, juga digelar bakti sosial dengan menyerahkan bantuan berupa ratusan paket sembako dan BPJS.
Selain itu, pasangan yang beruntung pada kegiatan isbat nikah juga mendapatkan hadiah undian berupa kalung emas, mesin cuci, dan sepeda yang disediakan panitia. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie

-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
9 Klien Rehabilitasi Narkoba Dapat Pendampingan Kesbangpol dan BNNK HSU
-
Kalimantan Timur2 hari yang lalu
Disogok, Tiga Polisi Polres Samarinda ‘Bebaskan’ Tahanan Nyabu di Sel
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Insentif 391 Guru Honorer di HSU Telat Dibayar, Begini Penjelasan Plt Kabag Prokopim
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Odmil III-15 Banjarmasin Limpahkan Kasus Juwita ke Pengadilan Militer
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang lalu
Widya Dewi, Penyuluh Pertanian Asal HSU Raih Penghargaan dari Mentan RI
-
Hukum2 hari yang lalu
Kuasa Hukum Keluarga Juwita Siap Tambah Barang Bukti dan Saksi