Connect with us

Hukum

33 Terduga Teroris di Kalteng Rencanakan ‘Aksi’ di Jakarta

Diterbitkan

pada

Polisi memamerkan wajah terduga teroris saat jumpa pers tadi siang Foto: antara

PALANGKARAYA, Polda Kalteng mengamankan 33 orang terkait dugaan tindak pidana terorisme di Palangkaraya dan Gunung Mas, Senin (10/6). Merka diduga sedang mempersiapkan diri untuk melakukan aksi di Jakarta.

“Untuk yang ditetapkan sebagai tersangka sudah ada dua orang yakni berinisial A dan T,” kata Kapolda Kalteng Irjen Anang Revandoko saat menggelar jumpa pers di Mapolda, Selasa (11/6).

Dia menjelaskan, 33 orang yang diduga terkait tindak pidana terorisme masih dilakukan pemilahan oleh Satuan Wilayah (Satwil) Densus 88 Polda Kalimantan Tengah karena di antaranya terdapat istri dan anak-anak yang terpapar radikalisme yang diajarkan oleh dua orang jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang pernah melakukan latihan di Aceh.

Kedua tersangka teroris itu diduga bersembunyi di Kalteng dan mengasingkan diri sambil mencari tambahan logistik atau mereka sebut uzla. Mereka juga berlatih sesuai ajaran yang dianjurkan kelompoknya itu di Kota Palangka Raya, selanjutnya akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan aksi di suatu tempat.

“Sebelum mereka pergi ke Jakarta, Tim Densus 88 sudah menggagalkan rencana yang sudah disusun kelompok tersebut. Mereka ini juga sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Tim Densus 88 dan akhirnya berhasil dibekuk,” ucap Anang dilansir Antaranews.com.

Jenderal jebolan Akabri 1988 itu menegaskan, dari kediaman dua tersangka teroris di Jalan Pinus Permai III Kelurahan Panarung, Kacamatan Pahandut Kota Palangka Raya, ditemukan barang bukti seperti sejumlah buku tentang jihad, senjata tajam, buku nikah, kartu anjungan tunai mandiri (ATM), toples besar berisi serbuk warna putih serta sejumlah benda-benda yang menurut Densus 88 dikategorikan benda berbahaya.

Polisi masih mengembangkan penyelidikan, termasuk menelusuri alasan mengapa Palangka Raya dan Gunung Mas dijadikan tempat persembunyian dan latihan mereka. Diharapkan akan banyak informasi yang didapat sehingga jaringan teroris akan terus dibongkar.

“Terkait motifnya, masih dilakukan pendalaman. Dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka melakukan tindak pidana terorisme itu masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Densus 88,” bebernya.

Dua tersangka berinisial A dan T dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun.

Sementara itu, sejumlah orang terkait terorisme yang diamankan di Kabupaten Gunung Mas kemarin malam, kini masih dalam perjalanan menuju Kota Palangka Raya. Mereka juga akan dilakukan pemeriksaan guna mengetahui keterlibatan dengan kedua tersangka tersebut.

Saat jumpa pers yang digelar Polda Kalteng, juga hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) provinsi setempat. Mereka meminta masyarakat tidak panik dan tetap waspada dengan adanya kejadian tersebut.

Terungkapnya jaringan terorisme di Palangka Raya berkat kerja sama anggota Polda Kalteng, tokoh agama, masyarakat, Badan Intelejen Negara (BIN) dan berbagai pihak lainnya.(ant)

Reporter: Ant
Editor: Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->