HEADLINE
4.239 Botol Miras Hasil Operasi Dimusnahkan Polresta Banjarmasin
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin merilis sejumlah kasus di halaman Mapolresta Banjarmasin, Kamis (1/9/2022) siang.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah polisi berhasil mengamankan sebanyak 4.239 botol minuman keras (miras) dalam giat operasi yang berlangsung dalam jangka waktu tujuh hari.
Melalui giat operasi tersebut, personel kepolisian melakukan razia miras yang kebanyakan dijual di Tempat Hiburan Malam (THM), billiard, depot-depot, warung-warung kecil, hingga pasar-pasar yang tersebar di Kota Banjarmasin.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito mengatakan, puluhan ribu botol miras yang berhasil diamankan sebagian besar merupakan miras hasil oplosan yang dijual murah.
Baca juga : Ungkap Judi Online dan Narkoba, Polres Balangan Tahan Lima Tersangka
“Banyak rata-rata miras yang dioplos, kemudian dijual murah di pasar, seperti di Pasar Lama, Pasar Sudimampir, dan pasar lainnya,” ungkap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito saat diwawancarai media.
Puluhan ribu botol tersebut kemudian dimusnahkan menggunakan alat berat. Sabana menyebut, pemusnahan ini merupakan bentuk konsistensi dan komitmen Polresta Banjarmasin dalam memberantas peredaran miras ilegal.
Sabana menuturkan aparat melakukan razia untuk penjualan miras tanpa izin. Menurutnya di Kota Banjarmasin masih ada yang menjual miras dengan ngumpet-ngumpet atau tanpa izin.
“Memang mereka ada izin tapi saya yakin ada juga yang ngumpet-ngumpet izinnya, ya jadi yang umpet-umpet itu kita ambil karena sekarang izin dari Omnibus Law ini langsung ya,” bebernya.
Baca juga : Demi Keselamatan, Unit Mobil Emergency se Kota Banjarbaru Diuji Kir Gratis
Sementara itu,beberapa kasus di lapangan aparat banyak menemukan pemakai nya sebagian besar adalah anak-anak. Sedangkan untuk pemilik miras sendiri aparat tengah melakukan pembinaan.
“Dengan harapan kalo memang ada izin silahkan kalo gak ada izin kita ambil tetapi kita peringati kita periksa kalo sekali dua kali, kalo sudah tiga kali ada kebijakannya sendiri untuk dicabut dari daerah,” katanya.
Pihaknya pun terus bekerjasama dan berkolaborasi dalam hal pengawasan lingkungan.
“Kita coba lakukan pengawasan nanti kita coba lakukan sikronisasi lagi dan kolaborasi lain dengan Pemko Banjarmasin, karena hal ini tentunya merusak masyarakat apalagi jika pemakainya adalah anak anak,” pungkasnya.
Baca juga : VIRAL. Komnas HAM Beber Foto Jasad Brigadir J Usai Ditembak
Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina yang menyempatkan diri untuk melakukan pemusnahan barang bukti pun berharap operasi ini dapat terus terlaksana.
“Mudah-mudahan operasi ini dapat terus dilaksanakan, karena kita sangat menginginkan suasana Kota Banjarmasin yang kondusif. Walaupun mungkin ada nilai ekonominya dari penjualan tersebut, tetapi dampaknya itu sangat merusak masyarakat, termasuk juga masa depan generasi kita,” terangnya.
Ibnu Sina mengajak masyarakat untuk berkolaborasi dengan aparat untuk menjaga dan mengawasi lingkungan di sekitar kota. Terutama untuk warung-warung kecil dan tempat hiburan malam.
“Untuk kafe yang menjual miras di atas 5 persen, tapi tidak memiliki izin secara ketentuan memang tidak boleh, kan tempat ngopi-ngopi aja,” tambahnya.
Baca juga : Perpustakaan di Balangan Didorong Berstandar Nasional
Menurutnya hal itu adalah penyalahgunaan tempat dan dirinya mengimbau agar bergerak memberikan informasi, bergerak mengawasi, segera melaporkannya kepada aparat.
“Nah itu yang bisa diawasi dan bisa disita oleh aparat, tapi kan mata aparat terbatas juga, pemerintah juga, maka kita awasi sama-sama dan untuk razia yustisinya saya kira bersama-sama juga berkolaborasi razia bersama,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter : wanda
Editor : cell
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Serahkan Eco Office Eco School Award 2024, Ini Kata Wali Kota Aditya
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Dialog Akhir Tahun 2024, Pemko Banjarbaru Terima Masukan dan Kritik
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Catatan ATCS Tugu Adipura, Pengendara Merasa Malah Ada Penumpukan
-
Kota Banjarmasin1 hari yang lalu
UMK Banjarmasin Naik Menjadi Rp3,59 Juta
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
Serap Masukan Rencana Detail Tata Ruang Kertakhanyar-Gambut, PUPRP Banjar Gelar Konsultasi Publik Kedua
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
Melati Sekumpul Juara I Gebyar Pemberdayaan Masyarakat Desa