Kabupaten Barito Kuala
4 Tenaga Medis Positif Covid-19, RSUD Abdul Aziz Marabahan Tutup Layanan Operasi
KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN– Lantaran 4 orang tenaga medisnya kembali positif covid-19, pihak RSUD Abdul Aziz Marabahan kembali menutup salah satu ruangan pelayanannya, kali ini ruang operasi kembali ditutup hingga 11 Januari kedepan.
“Kemarin kita temukan dua orang yang positif, namun setelah dilakukan treking ditapati lagi 4 orang tenaga medis kita yang covid-19 sehingga kita putuskan menutup ruang pelayanan operasi,” kata Direktur Utama RSUD Abdul Aziz Marabahan Faturrahman.
Ditambahkan Faturrahman penutupan salah satu ruangan pelayanan di RSUD serupa memang sudah dilakukan sejak Desember 2020 yang lalu. Lantaran tenaga medis yang diisolasi masih belum 14 hari menjalani perawatan, maka ada perpanjangan penutupan yang dilakukan.
“Sembari dilakukan penutupan pada ruangan operasi kita juga melakukan sterilisasi, sementara bagi warga Batola yang membutuhkan pelayanan operasi terpaksa harus kita rujuk ke rumah sakit terdekat,” sarannya.
Perlu diketahui adapun penutupan ruangan pelayanan ini adalah tahap ketiga yang mana sebelum Desember 2020 juga dilakukan penutupan pada September 2020 yang lalu, hal ini dilakukan tidak lain guna memutus mata rantai sebaran covid-19 di lingkungan rumah sakit.
Sementara 4 orang tenaga medis yang saat ini positif covid-19 ada yang di isolasi di SKB Marabahan dan di RSUD Banjarmasin. (kanalkalimantan.com/rdy)
Editor : rdy
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Serahkan Eco Office Eco School Award 2024, Ini Kata Wali Kota Aditya
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Dialog Akhir Tahun 2024, Pemko Banjarbaru Terima Masukan dan Kritik
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Catatan ATCS Tugu Adipura, Pengendara Merasa Malah Ada Penumpukan
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
Serap Masukan Rencana Detail Tata Ruang Kertakhanyar-Gambut, PUPRP Banjar Gelar Konsultasi Publik Kedua
-
Kota Banjarmasin1 hari yang lalu
UMK Banjarmasin Naik Menjadi Rp3,59 Juta
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
Melati Sekumpul Juara I Gebyar Pemberdayaan Masyarakat Desa