Hukum
4000 Butir Zenith Gagal Edar, Hasil Tangkapan Polsek Banteng
BANJARMASIN, Polsek Banjarmasin Tengah (Banteng) meringkus seorang pengedar zenith di Jalan A Yani Km 1 Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah kota Banjarmasin, Selasa (7/11) sekitar pukul 20.00 Wita.
Tersangka yang berhasil diciduk atas nama Arkani (33) warga Jalan A Yani Km 6 Komplek Hikmah Banua Kecamatan Banjarmasin Timur. Arkani tertangkap tangan saat sedang membawa 4000 butir zenith. Pelaku tersangkut tindak pidana pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Menurut penuturan tersangka, ia menjual zenith tersebut untuk tambahan penghasilan sehari-hari, karena ia bekerja sebagai kernet angkutan umum dan bus terminal Km 6 sudah memiliki banyak saingan.
Ditemui di Polsek Banjarmasin Tengah, Kompol Wahyu Hidayat SIK mengatakan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah mengamankan 4000 butir zenith dari tersangka yang sedang mengedarkan obat-obatan yang sudah ditarik izin edarnya.
“Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Banjarmasin Tengah untuk proses pengembangan lebih lanjut,†ujarnya. (ammar)
-
HEADLINE3 hari yang lalu
KPK Pasang 8 JPU Perkara Korupsi Dinas PUPR Kalsel
-
Lifestyle3 hari yang lalu
Ide Kreatif Anak Muda Peduli Lingkungan Dituangkan dalam Kertas Kebijakan
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
Pemkab Banjar Serahkan Penghargaan Proklim dan Adiwiyata, Ini Daftar Penerima Penghargaan
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Turunkan 413 Personel Pengamanan Nataru di Banjarbaru
-
Kalimantan Timur3 hari yang lalu
Tetangga Sendiri Dihabisi Secara Brutal Ayah dan Anak di Samarinda
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Operasi Lilin Intan 2024 Dimulai, Ini Kata Kapolres HSU