Kalimantan Selatan
45 Kg Sabu Sindikat Internsional dan 11 Ribu Ekstasi Dimusnahkan Polda Kalsel
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi di lapangan apel Mapolda Kalsel, Senin (10/1/2023).
Terdapat 45 kg sabu dan 11.792 butir ekstasi yang dimusnahkan dengan cara diblender oleh Kapolda Kalsel bersama Forkopimda Provinsi Kalsel.
Turut hadir juga Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Ketua DPRD Kalsel Supian HK, Kepala BNN ProvinsiKalsel bersama dengan Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian memusnahkan barang bukti pengungkapan narkotika tersebut.
Irjen Pol Andi Rian mengatakan, barang bukti narkotika ini merupakan hasil pengungkapan peredaran narkoba jaringan internasional Malaysia, Sumatera Utara, Jawa Timur, dan Kalimantan Selatan.
Baca juga : Enam PSK Online Diamankan Satpol PP Banjarbaru, Satu Orang Pemain Lama
Irjen Pol Andi Rian juga mengatakan, selain sebagai pintu transit, selama ini Kalsel menjadi tujuan utama peredaran narkoba.
“Kalsel juga sebagai tujuan utama dari peredaran narkoba selain sebagai pintu transit,” katanya.
Lebih lanjut ia menerangkan, sebelum penangkapan, petugas Dit Resnarkoba Polda Kalsel terlebih dahulu melakukan pemantauan selama 2 bulan lamanya.
Hingga pada akhirnya petugas dari Polda Kalsel berhasil mengamankan puluhan kilogram sabu beberapa hari menjelang pergantian malam tahun baru 2023.
“Dari hasil penangkapan petugas mengamankan barang bukti sabu sebanyak 20 kilogram, kemudian 25 kilogram sabu dan 11.792 butir ekstasi,” ungkapnya.
Selain itu, terdapat empat orang tersangka yang berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polda Kalsel yaitu AR, AS, RS, dan JU.
Baca juga : Suntik Mati Siaran TV Analog di Banjarmasin Kembali Batal
Tersangka diamankan di tempat berbeda, tersangka AR dan AS berhasil diamankan saat berada di Fave Hotel jalan A Yani Km 2 Kota Banjarmasin.
Sedangkan JU berhasil diamankan di Hotel Jelita Bandara, Kelurahan Syamsudinor Kota Banjarbaru. Kemudian tersangka RS diamankan di rumahnya di Jalan Kasturi Komplek Green Residence, Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
Keempat pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan jeratan pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Mati.
Dalam konferensi pers, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mengapresiasi Polda Kalsel dalam hal ini Dit Resnarkoba yang telah berhasil mengagalkan peredaran narkoba di Kalimantan Selatan.
Karena menurutnya dampak narkoba sangat membahayakan bagi masyarakat maupun bagi generasi muda jika tersebar.
“Dampaknya sangat berbahaya jika narkoba ini sampai tersebar di Banua kita,” ujarnya.(Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : cell
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan, KPK Minta Paman Birin Kooperatif
-
HEADLINE2 hari yang lalu
UIN Antasari Banjarmasin Resmi Terakreditasi A
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Lindungi Konsumen, Pelaku Usaha dan Masyarakat, DKUMPP Banjar Sosialisasikan Metrologi Lokal
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Pj Wali Kota Sorong Pelajari MPP Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang lalu
CEK FAKTA: Pernyataan Rahmadian Noor soal Terlambatnya Sebaran Pupuk dan Kontribusi Batola 20% terhadap Produksi Beras di Kalsel
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Surat Suara dan Teknis Pemungutan Jadi Perhatian Tim Desk Pilkada Banjarbaru