Connect with us

Hukum

5.560 Napi se-Kalsel Bakal Terima Remisi 17-an, 230 Remisi Bebas

Diterbitkan

pada

5.560 narapidana di Lapas daerah se-Kalsel akan mendapatkan remisi pada 17 Agustus nanti. Foto : net

BANJARMASIN, Jelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke- 73, Kemenkumham RI akan memberikan remisi bagi narapidana (Napi) yang bersikap baik selama berada di penjara. Seperti yang akan dilakukan Kemenkum Kalsel akan memberikan revisi bagi di Kalimantan Selatan.

Kepala Kemenkum HAM Kalsel Ferdinand Siagian mengatakan, sebanyak 5.560 narapidana di Lapas daerah se-Kalsel akan mendapatkan remisi pada 17 Agustus nanti, sebanyak 230 narapidana akan mendapatkan remisi bebas.

“Totalnya 5.560 narapidana sudah diusulkan di setiap Lapas di Kalsel untuk mendapatkan remisi,” katanya.

Ada dua narapidana kasus korupsi yang saat ini menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIB  juga diusulkan mendapat remisi, di Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan ada 2.510 narapidana yang akan memperoleh remisi, dan 75 orang langsung bebas. Kemudian Lapas Kelas IIA Banjarmasin sebanyak 1.202 orang yang akan memperoleh remisi, yang langsung bebas ada 44 orang.

“Saya harap bagi narapidana yang mendapat remisi langsung bebas dapat mengubah hidupnya menjadi lebih baik dari sebelumnya,” harapnya.

Ditambahkan Ferdinand Siagian, berdasarkan data SDP per 7 Agustus 2018, total penghuni lapas dan rutan se-Kalsel sebanyak 8.915 narapidana.

Sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat. Adapun syarat pemberian remisi bagi narapidana antara lain, Napi berkelakukan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi dan telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.

Sementara itu bagi Napi tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain syarat di atas, ada syarat tambahan.

Syaratnya bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Napi yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi. Telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas ataupun Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. (ammar)

Reporter : Ammar
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->