Connect with us

HEADLINE

54 Warga Tak Setuju Relokasi Normalisasi Sungai Kuranji di Cempaka

Diterbitkan

pada

Warga Kelurahan Cempaka saat menghadiri sosialisasi relokasi Sungai Kuranji di Aula Kecamatan Cempaka, Selasa (2/7/2024). Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Puluhan warga tak setuju program Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru terkait rencana relokasi dan normalisasi penataan kawasan Sungai Kuranji di Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Hanya tersisa enam bulan lagi saja menuju tahun 2025, dimana awal tahun tersebut Pemko Banjarbaru merencanakan pengerjaan relokasi dan normalisasi kawasan padat permukiman penduduk di Kelurahan Cempaka.

Namun, puluhan warga terdampak relokasi normalisasi di Kelurahan Cempaka menolak dengan sejumlah alasan. Padahal rencana normalisasi sungai itu untuk penanganan banjir yang kerap menenggelamkan kawasan permukiman warga di Kelurahan Cempaka.

Salah satu perwakilan warga dari RT 06 RW 02 Kelurahan Cempaka, Agus Hariyanto saat menghadiri sosialisasi relokasi dan normalisasi Sungai Kuranji membeber alasan penolakan tersebut.

Baca juga: Polemik Pemindahan Kandang Babi, Emi: Mereka Punya Hak Berusaha, Perda Masih Memperbolehkan

“Kalau didata kami 56 orang tidak setuju, kami lebih dulu mendata baru ada beberapa fasilitator dari Pemko Banjarbaru yang mendata ulang, dan hasilnya ada 54 warga yang tidak setuju,” ujar Agus Hariyanto, warga yang tinggal di RT 06 RW 02 Kelurahan Cempaka.

Dirinya mengaku menjadi salah satu warga yang menolak program relokasi normalisasi Sungai Kuranji, dengan alasan karena masih ada beberapa warga yang memiliki usaha di kawasan bantaran sungai itu.

“Kemudian ada yang satu buah rumah itu banyak ahli warisnya, nanti kalau dipindah ke sana (Lokasi relokasi, red) kan satu sertifikat,” sambung dia.

Sekadar diketahui rencana normalisasi secara keseluruhan terdata ada 70 rumah warga terdampak relokasi ke lahan seluas 3 hektare yang masih satu RW di Kelurahan Cempaka.

Baca juga: Terbukti Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Murung Sari Amuntai Divonis 4 Tahun Penjara

Warga terdampak nantinya akan diberikan hak relokasi di tempat yang baru berupa bangunan rumah tipe 36 dan luas tanah 160 meter persegi setiap bangunannya.

“Namun, warga tidak setuju terkait ganti rugi, dijelaskan di rapat walaupun lebar rumahnya 4×4 atau 8×8 ganti ruginya sama tipe 36,” ungkapnya.

Di sisi lain warga menyampaikan keinginan agar lebar sungai dibuat dengan ukuran 4 meter saja, bukan 8 meter dengan sepadan kiri kanan 6 meter sesuai aturan pemerintah.

“Dan maunya sungai itu didalami (Dikeruk, red) saja supaya rumah-rumah di sana tidak terpotong terlalu banyak,” sambungnya.

Puluhan warga diminta kepastian akan persetujuan program normalisasi Sungai Kuranji hingga Selasa 9 Juli 2024 mendatang.

Baca juga: Saidi Mansyur Hadiri Haul Guru H Husien Alie dan Syekh Alie bin Abdullah Al-Banjari

Menanggapi hal itu Agus bersama warga lain mengaku akan berkumpul untuk merapatkan pengambilan keputusan.

“Kemungkinan akan kami rapatkan lagi untuk warga yang tidak setuju ini,” tandas Agus. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->