Connect with us

HEADLINE

7.960 Pedagang, Baru Separo yang Tera Ulang Timbangan dan Takaran

Diterbitkan

pada

METEROLOGI, Sejak penerapan UU 23/2014, urusan kemtrologain yang semula ditangani pemeirntah provinsi diserahkan ke kabupaten/kota. Di Kabupaten Banjar, unit kemeterologian ditangani Dinas Perdagangan melalui Bidang Pengawasan Perdagangan dan Kemeterologian. Foto : Net

MARTAPURA, Dinas Perdagangan (Disperindag) melalui Bidang Pengawasan dan Kemetrologian terus bersosialisasi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) baru yang kini ditangani. Yakni Kemetrologian. Temasuk dalam bidang tera Ukuran, Timbangan, Takaran dan Perlengkapannya (UTTP).

H M Ramlan, Kepala Disperindag Kabupaten Banjar didampingi Kabid Pengawasan Perdagangan dan Kemetrologian, Aina mengatakan, pihaknya terus melaksanakan sosialisasi terkait pelaksanaan kemetrologian yang kini dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar.

Sebelumnya, ujar Ramlan, kewenangan tera ulang dilaksanakan pemerintah provinsi.

“Pemerintah kabupaten sebatas pengawasan. Tapi setelah penerapan UU 23/2014, tera ulang timbangan, takaran, dan meteran dilaksanakan masing-masing kabupaten/kota,” katanya.

Para pedagang di pasar-pasar, menjadi sasaran utama sosialisasi. Ada juga pengusaha SPBU dan SPBE yang memang berkewajiban menera ulang peralatan takar bahan bakarnya setahun sekali.

Disampaikan Aina, Kabid Penngawasan Perdagangan dan Kemetrologian, jumlah pedagang pengguna perangkat timbangan dan takaran di Kabupaten Banjar sebanyak 7.960 pedagang. Termasuk dalam jumlah itu, adalah para pedagang emas. Kendati diakuinya, dari jumlah tersebut, hanya separonya yang menera ulang perangkat timbangan dan takarannya.

Itu menurut Aina, lantaran di kalangan pedagang masih ada berpikiran biaya tera ulang mahal.

“Padahal sejak biaya tera ulang sangat murah, hanya Rp 3.000. Hanya terkadang, selain tera ulang, juga dilakukan perbaikan. Nah ongkos perbaikan itu yang mungkin mungkin dinilai pedagang mahal,” katanya.

Diakuinya, karena tupoksi baru, belum semua kewenangan tera ulang dapat dilakukan. Semisal tera ulang meteran listrik dan leding, juga tera ulang jembatan timbang yang umumnya digunakan di perusahaan-perusahaan perkebunan dan pertambangan.

“Untuk tera meteran listrik, leding dan jembatan timbang memang belum dapat dilayani karena keterbatasan perangkat yang dimiliki,” kata Aina. (rudiyanto)


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->