Connect with us

DPRD BANJARBARU

8 Bulan Tenggat Waktu Pembongkaran Kandang Babi, Ini Kata Ketua Komisi I

Diterbitkan

pada

Rapat dengar pendapat lintas Komisi I dan Komisi III DPRD Banjarbaru bersama peternak babi Jalan Pandarapan, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Selasa (4/6/2024) siang. Foto: wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Anggota Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Banjarbaru mengusulkan pembongkaran pemindahan peternakan babi di Jalan Pandarapan, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, dilakukan dalam tenggat waktu 8 bulan ke depan.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Banjarbaru memberi waktu 3 bulan kepada 21 pemilik peternakan babi merelokasi kandang dan hewan ternak.

Perwakilan peternak babi mendapat undangan rapat dengar pendapat dengan Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Banjarbaru, Selasa (4/6/2024) siang.

Ketua Komisi I DPRD Banjarbaru Takyin Baskoro mengatakan, seluruh anggota komisi sepakat untuk proses pemindahan kandang babi diberikan toleransi hingga Januari 2025.

Baca juga: Pembobol SDN 5 Basirih Banjarmasin Ditangkap, 17 Laptop Jadi Barang Bukti

“Rapat lintas Komisi I dan III merekomendasikan kepada Pemko untuk memberikan waktu delapan bulan kepada mereka merelokasi ternaknya,” ujar Baskoro setelah rapat dengar pendapat.

Usulan itu, kata Baskoro, diberikan dengan berdasarkan pertimbangan argumen rasional dari seluruh peserta rapat yang dimintai pendapat satu persatu.

Hasilnya mayoritas anggota Komisi I dan Komisi III memberikan argumen rasional dengan mengusulkan tenggat waktu hingga 8 bulan.

“Beberapa argumen itu alasannya untuk relokasi ternak perlu proses. Proses penjualan ternak yang ada, perlu mencari lahan baru, biaya pembongkaran, pembangunan kandang baru, dan mengurus perizinan di tempat yang baru,” jelas Ketua Komisi I.

“Ini lah yang mendasari, karena kalau hanya 3 bulan, tidak cukup dan sangat membebani para peternak,” sambungnya.

Baca juga: Tiga SKPD Pemko Banjarbaru Terima Masukan Perbaikan Pelayanan

Baskoro menegaskan, Komisi I DPRD Banjarbaru berkomitmen jika selanjutnya Pemko Banjarbaru bersikeras tetap dengan tenggat 3 bulan, maka Komisi I sepakat melanjutkan memfasilitasi peternak membuka sesi rapat baru. Tujuannya mengawal relokasi dengan sebaik-baiknya.

“Karena mereka sudah memiliki itikad baik tidak menolak relokasi, jadi perlu diberikan satu penghormatan,” tandas Baskoro. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->