Hukum
8 Mobil Mewah Milik Bupati HST Disegel KPK, dari Rubicon hingga Cadillac
JAKARTA, Selain menyegel rumah dinas Bupati HST Abdul Latif, KPK juga menyegel sebanyak 8 mobil mewah yang diketahui dimiliki oleh tersangka. “Untuk kepentingan penanganan perkara ini, dilakukan pemasangan ‘KPK Line’ di sejumlah lokasi,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/1).
Ada 4 lokasi yang disegel KPK  dalam kasus ini, yaitu ruang kerja Abdul Latif, ruangan di RSUD Damanhuri, rumah dinas Abdul Latif, dan kantor Donny Witono di Jakarta.
“Di rumah dinas bupati ini, KPK Line juga dilakukan terhadap 8 mobil di antaranya produksi BMW, Lexus, Cadillac, Rubicon, Hummer, dan Vellfire,” ujar Agus.
Dalam kasus ini, Latif diduga menerima suap bersama dengan 2 orang lainnya yaitu Fauzan Rifani selaku Ketua Kadin HST Kalsel dan Abdul Basit selaku Direktur PT Sugriwa Agung. Sedangkan, pemberi suap yaitu Donny Witono selaku Direktur Utama PT Menara Agung.
Pemberian suap itu diduga terkait pembangunan ruang kelas I, kelas II, VIP dan Super VIP di RSUD Damanhuri. Dugaan commitment fee proyek ini adalah 7,5 persen atau sekitar Rp 3,6 miliar.
Realisasi pemberian itu disebut KPK terbagi menjadi 2 termin. Termin pertama yaitu pada rentang September-Oktober 2017 sebesar Rp 1,8 miliar dan termin kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp 1,8 miliar.
“Sebagai komisi, DON (Donny Witono) melakukan transfer ke FRI (Fauzan Rifani) sejumlah Rp 25 juta,” imbuh Agus.
Barang bukti yang diamankan KPK yaitu rekening koran atas nama PT Sugriwa Agung dengan saldo Rp 1,825 miliar dan Rp 1,8 miliar, uang dari brankas di rumah dinas Latif sebesar Rp 65.650.000, dan uang dari tas Latif sebesar Rp 35 juta.
Atas perbuatannya, Latif, Fauzan, dan Abdul dijerat dengan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan, Donny dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (cel/dtc)
Editor : Chell
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Serahkan Eco Office Eco School Award 2024, Ini Kata Wali Kota Aditya
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Dialog Akhir Tahun 2024, Pemko Banjarbaru Terima Masukan dan Kritik
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Catatan ATCS Tugu Adipura, Pengendara Merasa Malah Ada Penumpukan
-
Kota Banjarmasin1 hari yang lalu
UMK Banjarmasin Naik Menjadi Rp3,59 Juta
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Serap Masukan Rencana Detail Tata Ruang Kertakhanyar-Gambut, PUPRP Banjar Gelar Konsultasi Publik Kedua
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Melati Sekumpul Juara I Gebyar Pemberdayaan Masyarakat Desa