Connect with us

Kriminal Banjarmasin

90,83 Gram Sabu Plus 106 Butir Ektasi Antar PD ke Jeruji

Diterbitkan

pada

Barang bukri sabu dan ektasi yang dimilik PD. foto: polresta banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin menangkap seorang pria inisial PD (33) yang diduga menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Satu paket besar sabu seberat 90,83 gram, satu paket kecil 0,47 gram disimpan dalam kontong kresek warna hitam. Dari tangan PD juga ditemukan 106 butir ektasi -70 butir ektasi berbentuk Batman warna coklat dan 36 butir ektasi bentuk hurup B hijau muda-, tergantung di gagang pintu kamar PD.

Penangkapan berawal dari informasi akan ada rencana transaksi Narkoba, kemudian langsung ditindak lanjuti Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin.

Berbekal hasil penyelidikan, didapati pelaku sedang berada di lokasi hanya berjarak selemparan batu dari sebuah rumah Jalan Padat Karya, Blok Anggrek, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara Kota pada Rabu (5/8/2020) malam sekitar jam 18.20 Wita.

PD, ditangkap jajaran Polresta Banjarmasin. foto: polresta banjarmasin

“Langsung kita cegat dan saat digeledah ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 2,42 gram yang disimpan pelaku dalam bungkusan plastik bekas makanan,” ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan SIK MM melalui Kasat Narkoba Kompol Wahyu Hidayat SIK MH, Sabtu (8/8/2020).

Tak hanya sampai di situ, Kasat Narkoba bersama personel melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku.

Sedangkan barang bukti lain yang temukan yaitu satu timbangan digital warna hitam, satu pak plastik klip ukuran kecil dan satu buah sendok plastik warna ungu.

“Kasus ini akan terus kami dalami guna mengetahui siapa yang memasok Narkotika tersebut kepada pelaku,” jelas Kasat Narkoba.

Ia juga menyampaikan bahwa apa yang dilakukan pihaknya merupakan tindak lanjut dari atensi program kerja Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta SIK SH MH yakni penguatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

Selain itu ia juga mengimbau kepada seluruh warga Kota Seribu Sungai ini untuk jauhi narkoba dan laporkan apabila mengetahui ada peredaran narkoba.

“Siapapun orangnya bila terbukti melakukan peredaran barang haram ekstasi dan sabu-sabu serta zat berbahaya lain akan kita tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutur Kasat Narkoba.

Atas temuan tersebut dan pemeriksaan awal, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (kanalkalimantan.com/rls)

Reporter: rls
Editor: kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->