Hukum
Balai Karantina Pertanian Banjarmasin: Alat Angkut Wajib Laporkan Muatannya
KANALKALIMANTAN.COM,BANJARMASIN – Meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang karantina pertanian serta membangun sinergisitas antar instansi terkait, Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin menyelenggarakan sosialisasi dan koordinasi antar instansi, Selasa (15/12/2020).
Acara bertajuk “Sinergi Melindungi Negeri” tersebut mengajak untuk sinergisitas bersama pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam rangka penegakkan peraturan karantina.
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin, Nur Hartanto mengatakan, sosialiasi bersama instansi terkait guna menjalin komunikasi yang baik dalam penegakan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
“Sebagai contoh di dalam pasal 29 menyebutkan bahwa pemilik alat angkut wajib melaporkan muatannya kepada pejabat karantina dan bila tidak melaporkan akan terkena sanksi administrasi,” ujar Nur Hartanto.
“Maka di sini perlu adanya sinergi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang mengawal Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, sehingga pelaporan dan sanksi dapat dilaksanakan dengan baik,” katanya.
Demikian juga dengan kewajiban pemusnahan sampah dari alat angkut yang terkontaminasi Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) harus berkoordinasi dengan pengelola tempat pemasukan seperti Pelindo.
Upaya penguatan informasi ini juga dilakukan agar masyarakat tidak lagi melakukan pelanggaran terhadap peraturan kekarantinaan.
Segala bentuk pelanggaran dampaknya akan merugikan, baik merugikan orang yang membawa karena akan dikenakan sanksi, maupun merugikan negara.
Melalui sosialisasi UU karantina hewan, ikan dan tumbuhan yang baru, setidaknya lewat rekan-rekan media mendapat penjelasan tentang peraturan karantina, sehingga mudah dalam menyampaikan informasi ke masyarakat.
Dalam acara tesebut, Kasi Korwas Polda Kalsel Kompol Slamet AW kepada kanalkalimantan.com bahwa dalam hal pelaksanan di lapangan ada disiapkan bantuan penyelidikan terkait pelanggaran kekarantinaan.
“Tentunya kami sendiri mendukung Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin dalam hal operasionalnya,” tuturnya. (kanalkalimantan.com/putra)
Editor : Bie
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Serahkan Eco Office Eco School Award 2024, Ini Kata Wali Kota Aditya
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Dialog Akhir Tahun 2024, Pemko Banjarbaru Terima Masukan dan Kritik
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Catatan ATCS Tugu Adipura, Pengendara Merasa Malah Ada Penumpukan
-
Kota Banjarmasin1 hari yang lalu
UMK Banjarmasin Naik Menjadi Rp3,59 Juta
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Serap Masukan Rencana Detail Tata Ruang Kertakhanyar-Gambut, PUPRP Banjar Gelar Konsultasi Publik Kedua
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Melati Sekumpul Juara I Gebyar Pemberdayaan Masyarakat Desa