HEADLINE
Denny-Difri Ungkap Pelanggaran Pilgub Kalsel dalam Sidang Perdana di MK
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA– Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun 2020 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (26/1/2021) pagi pukul 08.00 WIB. Permohonan perkara PHP Gubernur Kalsel diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Denny Indrayana dan Difriadi (Denny-Difri). Demikian dilansir situs mkri.id.
Sidang perkara Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 ini dilaksanakan oleh Panel Hakim Konstitusi Aswanto (Ketua Panel) Bersama dua Anggota Panel Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Sejumlah dalil disampaikan Pasangan Denny-Difri dalam persidangan yang digelar secara daring dan luring dengan protokol kesehatan yang cukup ketat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Pasangan Denny-Difri berkeberatan terhadap penetapan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 134/PL.02.6-Kpt/63/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 tanggal 18 Desember yang menetapkan Paslon Nomor Urut 1 Sahbirin Noor dan Muhidin sebagai pemenang pilkada (Sahbirin-Muhidin).
“Pemohon mempersoalkan tingkat kehadiran 100 persen di beberapa TPS di tengah partisipasi masyarakat dalam pemilu yang sedang menurun. Selain itu, ada bukti kecurangan dimana KPPS mencoblos lebih dahulu surat suara Paslon Nomor Urut 1,” kata kuasa Pemohon, TM Luthfi Yazid didampingi kuasa Pemohon lainnya Muhammad Raziv Barokah.
Pasangan Denny-Difri melalui kuasa hukumnya juga mengungkapkan adanya penyalahgunaan dana bantuan sosial yang dimanfaatkan sebagai alat kampanye petahana Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, seperti bantuan tandon air untuk cuci tangan pencegahan Covid-19 yang menyebar di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Kalsel yang ditempeli stiker citra diri berupa gambar dan nama “Paman Birin” ditambah tagline “Bergerak”.
Selain itu berdasarkan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari setiap Kabupaten/Kota di Tingkat Provinsi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 Nomor 163/PL/02/6-BA.63/PROV/XII/2020, jumlah suara sah sebanyak 1.659.517 yang artinya 1,5% dari jumlah tersebut adalah 25.432 suara.
Sedangkan perolehan Pasangan Sahbirin-Muhidin sebanyak 851.822 suara dan perolehan suara Pasangan Denny-Difri sebanyak 843.695 sehingga selisih keduanya adalah 8.127 (0,4%).
“Oleh karena itu, Pemohon berpendapat selisih suara antara paslon nomor urut 1 dengan Pemohon memenuhi syarat ambang batas untuk pengajuan sebagaimana dalam UU Pilkada,” jelas Luthfi Yazid.
Lebih lanjut Pemohon menyatakan, pelaksanan pilgub Kalsel terdapat beberapa hal yang melanggar prinsip- prinsip pemilu yang ditegaskan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yaitu “luber” dan “jurdil”.
Oleh karena itu menurut Pasangan Denny-Difri, seharusnya Pasangan Sahbirin-Muhidin dibatalkan dari pencalonannya. Pasangan Denny-Difri mendalilkan, pada pelaksanaan Pilgub Kalsel terdapat kecurangan, ancaman, dan intimitasi di beberapa daerah di Kalimantan Selatan seperti di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapun, Kecamatan Hatungun, kecurangan di Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, serta kecurangan dan pelanggaran yang menyebabkan penambahan suara bagi Pasangan Sahbirin-Muhidin di Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Sementara itu Denny Indrayana yang hadir secara daring menyampaikan permohonan maaf karena tidak bisa hadir secara luring dalam persidangan. “Kami memohon maaf tidak bisa hadir secara langsung ke MK karena berbarengan dengan tanggap darurat bencana banjir yang melanda Kalimantan Selatan. Kami memutuskan untuk hadir secara online,” kata Denny.
Denny melanjutkan, sepanjang pemahamannya, sidang hari ini adalah pemeriksaan pendahuluan terkait perbaikan salah ketik dan sebagainya maupun perbaikan nonsubstansial. Dengan pemahaman itu, pihaknya memutuskan untuk tetap berada di Kalimantan Selatan.
“Sebenarnya kesempatan kami untuk menyampaikan permohonan pada sidang selanjutnya. Kami ingin menyampaikan pokok permohonan pada sidang selanjutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap para pemilih di Kalimantan Selatan,” ungkap Denny kepada Majelis Hakim.
Ketua Panel Aswanto menyatakan apa diutarakan Denny tersebut sudah diatur oleh Peraturan MK dalam perkara PHP Kada. “Di Peraturan MK sudah jelas disebutkan kesempatan kepada Pemohon untuk menjelaskan pokok permohonan. Soal perbaikan, Peraturan menyebutkan hanya satu kali perbaikan. Kalaupun ada perbaikan-perbaikan di ruang sidang, itu yang hanya sifatnya minor. Itu sudah clear di norma kita,” ujar Wakil Ketua MK Aswanto selaku Ketua Panel. (Kanalkalimantan.com/kk)
Editor : Cell
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
UMK Banjarmasin Naik Menjadi Rp3,59 Juta
-
Kaleidoskop 20242 hari yang lalu
Kemajuan Pembangunan Kabupaten Banjar di Segala Bidang
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Dari Banua Creative Festival, Kalsel Incar Tuan Rumah Ekrafnas 2025
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Begini Hitung-hitungan Pajak Baru Kendaraan Bermotor 2025
-
Bisnis3 hari yang lalu
Hadir Perdana di Banjarbaru, Generasi Happy Tri Ajak Gen Z Bikin Kreasi
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang lalu
Sinergi Pelayanan Antar Proses Bisnis, PLN UIP3B Kalimantan Gelar Customer Gathering 2024