selebriti
Bebas Penjara, Galih Ginanjar Ingin Dekat dengan Ibu dan Dalami Islam
KANALKALIMANTAN.COM – Galih Ginanjar mengungkapkan hikmah yang didapat usai bebas dari penjara. Kepada wartawan, mantan istri Barbie Kumalasari ini mengaku ingin mempelajari agama lebih mendalam dan mendekatkan diri kepada Tuhan.
“Hikmanya saya lebih mendekat agama dan Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Galih Ginanjar, saat ditemui di kawasan Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021).
Selain itu, Galih Ginanjar juga ingin memperbaiki diri sendiri serta lebih bertanggung jawab terhadap ibu dan anaknya.
“Yang kedua aku sekarang lagi mencoba untuk lebih dewasa. Mencoba lebih bertanggung jawab, untuk ibu saya, untuk anak saya dan tidak egois,” kata Galih Ginanjar.
Menurut Galih Ginanjar, sang ibu adalah sumber kekuatannya saat tersandung kasus “ikan asin”, yang membuatnya masuk bui. Selama ini sang ibu selalu mendoakan dan memberikan dukungan.
“Yang paling hebat adalah ibu, ibu sesalah apapun kesalahan saya dia tidak melihat, dia tetap mendoakan saya. Dia selalu mendukung saya,” ucap Galih Ginanjar.
“Waktu dipenjara mama yang paling ngingetin, ‘nak sabar yah, mungkin setelah ini (kasus) Aa akan naik derajatnya’. Itu yang bikin saya semangat terus, yang bikin saya termotivasi,” kata Galih Ginanjar melanjutkan.
Karenannya, Galih Ginanjar menegaskan akan menjadi pribadi yang lebih baik lagi untuk keluarganya.
“Setelah keluar pun saya harus bertanggung jawab terhadap ibu dan anak saya,” ucap Galih Ginanjar.
Galih Ginanjar mendapatkan remisi berdasarkan SK Nomor : PAS-1419.PK.01.01.02 terhitung sejak 29 Desember 2020 tentang pemberian remisi susulan kepada narapidana terkait dengan pasal 34 peraturan pemerintah nomor 99 Tahun 2012.
Berdasarkan Permenkumham No. 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 narapidana tersebut dikeluarkan asimilasi rumah pada tanggal 30 Desember 2020.
Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami dipenjara gara-gara kasus pencemaran nama baik terhadap Fairuz A Rafiq. Perkara mereka lebih dikenal sebagai kasus ikan asin. (suara.com)
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Serahkan Eco Office Eco School Award 2024, Ini Kata Wali Kota Aditya
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Dialog Akhir Tahun 2024, Pemko Banjarbaru Terima Masukan dan Kritik
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Catatan ATCS Tugu Adipura, Pengendara Merasa Malah Ada Penumpukan
-
Kota Banjarmasin1 hari yang lalu
UMK Banjarmasin Naik Menjadi Rp3,59 Juta
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Serap Masukan Rencana Detail Tata Ruang Kertakhanyar-Gambut, PUPRP Banjar Gelar Konsultasi Publik Kedua
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Melati Sekumpul Juara I Gebyar Pemberdayaan Masyarakat Desa